SELUMA- JK. Pemerintahan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma serta Forkopinda Seluma paska menerima permohonan dari Pemerintah Desa Jenggalu sehari sebelumnya, langsung turun ke lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi polemik di Desa Jenggalu, Kecamatan Suka Raja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Selasa (13/10/2020).
Kegiatan tinjau lokasi yang dipimpin langsung oleh Waka 1 Ketua Komisi I dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Kabag Tapim Seluma, pihak ART/BPN Kabupaten Seluma, Kapolres Seluma, Dandim Seluma, Kepala Desa Jenggalu beserta Perangkatnya, perwakilan warga masyarakat Jenggalu dan sejumlah awak media yang di mulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketua DPRD Seluma beserta rombongan langsung melakukan Kroscek batas lahan yang bersengketa tersebut, di konfirmasi awak media dalam melakukan pengecekkan lokasi, Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Irian Andesca, S.Sos., mengungkapkan bahwa, keputusan pengadilan tahun 2019 menyatakan bahwa lahan bekas HGU seluas 65 hektar atas nama Sabudin telah habis masa berlakunya dan kembali ke Negara. Rabu (14/10/2020).
Bersama anggota DPRD, Pemerintah Daerah diwakili Kabag, kita dan team sudah langsung, prosesnya cukup lama, sudah di SK kan Bupati untuk team ini segera turun, pada saat ini perintah, dan bersama DPRD Seluma Forkopimda sudah turun.
Turut hadir Kapolres, Dandim, dan dalam waktu dekat akan diadakan rapat bersama pihak-pihak terkait untuk masalah ini, segera kita selesaikan, ungkap Ketua DPRD Seluma Nofi.
Ketua DPRD Seluma Nofi menyarankan, setelah kita investigasi turun kelapangan ini, minta Pemerintah Daerah segera memasang patok di lahan tersebut sesuai keputusan pengadilan dan semua nanti di pasang papan merek sudah jelas putusan pengadilan sudah inkrah dimana posisi HGU atas nama H. Sabudin Alm ini sudah selesai, putus sudah final dan mengika, maka ini sudah milik negara, khususnya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, tambah Nofi.
Kemudian, selain itu juga menemukan ternyata ada HGU PT Jenggalu Permai, nah HGU PT Jenggalu Permai berbatas dengan HGU nama H. Sabudin di take over kan ke PT Agri Andalas, Desa Jenggalu mempertanyakan beberapa pajaknya tidak muncul diduga ada hak beli dari masyarakat dan PT Jenggalu Permai ini memiliki lahan kurang lebih sekitar 65 hektar yang saat ini di kuasai oleh PT Agri Andalas.
Pemerintah Daerah bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD serta Forkopimda harus segera tindak lanjuti, karena Desa menjadi pendapatan Daerah, supaya jelas posisinya PT Agri Andalas seperti apa.
Kami unsur pimpinan dan anggota mengusulkan kepada pihak Pemerintah agar segera dilakukan pembahasan, bila perlu panggil pimpinan atau PT Agri Andalas, jelas tiap hari buahnya keluar selama tidak ada kontribusi ke Desa Jenggalu, tegas Nofi.
Pemda Kabupaten Seluma yang hal ini di wakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Kabupaten Seluma sekaligus Ketua team penanganan Kabag Tata Pemerintahan (Tapen) Kabupaten Seluma yang sekaligus Ketua Team penanganan sengketa HGU ini datang, Kosasi MT menyatakan bahwa, pihaknya menyambut baik inisiatif pimpinan DPRD Seluma untuk mengecek langsung ke lokasi, kami menyambut baik atas inisiatif pimpinan DPRD Seluma untuk mengecek langsung ke lokasi pada hari ini.
Mudah-mudahan sebagai bahan kita juga untuk diadakan rapat pada hari Kamis pukul 10.00 WIB di Kantor Pemkab Seluma. Keterangan Dadang, pembahasan rapat yang akan di gelar pada tanggal 15 Oktober 2020 nanti menyangkut tindak lanjut masalah lahan HGU dan hasil temuan berkaitan dengan berakhirnya PT Agri Andalas Jenggalu Permai yang sudah take over ke PT Agri Andalas, pungkas Dadang. (MHN, SKN). ADV