LAHAT– Organisasi masyarakat (ormas) Wira Lentera Jiwa meminta Polres Lahat tidak diskriminatif dalam penanganan sengketa tanah antara masyarakat transmigran di Desa Mekar Jaya dengan PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS).
Ketua Umum Ormas Wira Lentera Jiwa (WLJ), Yanes Yosua Frans menilai penegakan hukum dalam kasus sengketa tanah sudah berat sebelah dan cenderung masyarakat yang selalu dirugikan.
“Terhadap masyarakat langsung ditahan, tetapi kepada pihak perusahaan tidak dilakukan tindakan apapun. Ada Apa dengan Polres Lahat? Hal ini sudah kami laporkan ke Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan Bapak Kapolri untuk dijadikan perhatian,” tandasnya.
Yanes mengungkapkan, masalah terbesar dalam penegakkan hukum di Indonesia yakni masih adanya penanganan kasus yang tajam ke jawab dan tumpul ke atas.
“Jika perusahaan merampas tanah masyarakat, penegakan hukum terhadap mereka hampir tidak ada. Kalau pun ada, itu bukan itikad baik dari para penegak hukum. Tekanan besar dari masyarakat yang biasanya memaksakan aparat untuk bertindak dengan benar,” imbuh dia.
Menurut Yanes, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah secara tegas mengintruksikan kepada semua aparat penegak hukum agar bekerja dengan baik, sesuai aturan, jangan diskriminatif dan transparan.
“Perintah presiden ini seharusnya ditaati dan dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk di Kabupayen Lahat. Idealnya, pihak Polres Lahat membantu menyelesaikan pengembalian tanah yang dirampas oleh perusahaan. Jangan sebaliknya, masyarakat transmigran di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, ditangkap ketika memperjuangkan hak mengambil tanah mereka,” jelas dia.
Dalam persoalan tersebut, tujuh orang ditangkap dan masih di tahan di markas Polres Lahat. Anehnya, proses penangkapan justeru dilakukan oknum aparat bersenjata bersama pihak PT. SMS yang kemudian diserahkan ke Polres Lahat.
“Jadi, bukan polisi dari Lahat yang menangkap. PT. SMS ini hebat sekali bisa melakukan itu. Ketika seorang warga bernama Haruniyadi dianiaya dan sudah melapor ke Polres Lahat, belum ada tindakan penangkapan terhadap oknum di PT. SMS,” imbuh Yanes.
Dirinya menandaskan, di sini letak penegakkan hukum yang berat sebelah dan harus menjadi perhatian Kapolda Sumatera Selatan bahkan Kapolri. (Agustan)