Jawa Barat : Zona Merah di Kabupaten Cirebon Pengadilan Agama Kelas 1A Sumber Tetap Laksanakan Pelayanan Masyarakat

CIREBON- JK. Di masa pandemi yang kembali masuk wilayah Zona Merah di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Pengadilan Agama Kelas 1A Sumber tetap melaksanakan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat.

Walau pernah di Lockdown beberapa bulan yang lalu mengikuti perintah Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Jumat (2/10/2020).

Menurut Drs. H. Wasadin, MH. Humas Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon Kelas 1A menyampaikan kepada awak media Jejak Kasus di tempat kerjanya.

“Walau di masa pandemi yang kembali Zona Merah di wilayah Kabupaten Cirebon, kami tetap melaksanakan kegiatan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang datang ke Kantor Pengadilan Agama. Himbauan protokoler kesehatan tetap kami laksanakan dalam penanggulangan pencegahan penyebaran Virus Corona”.

“Himbauan social distancing/jaga jarak dan penyediaan tempat cuci tangan serta hand sanitizer kami tempatkan di beberapa tempat terutama di pintu utama masuk Kantor Pengadilan Agama”. Tegasnya.

Lanjut Wasadin, saya sebagai Humas mewakili Ketua Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A yang baru Drs. H. Yayan Atmaja, SH., MH. menggantikan Dr. Mohamad Jumhari, SH., MH. yang sekarang berpindah tugas di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram NTB.

“Pa Atmaja sedang ada tugas hari ini yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga mohon maaf tidak bisa menemui. Insya Allah nanti lain waktu akan saya sampaikan ke beliau”. Terangnya.

Wasadin menambahkan, di tengah pandemi ini, para calon pendaftar di Pengadilan Agama kelas 1A Sumber Kabupaten Cirebon semakin meningkat, terhitung secara statistik dari data di kami di bulan September saja sudah lebih dari 900 (Sembilan Ratus) yang mengajukan/ mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama.

Sehingga kami harus lebih maksimal dalam memberikan pelayanan dengan mengoptimalkan menerpakan protokol kesehatan di lingkungan Kantor Pengadilan Agama khususnya, demi untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Pungkasnya. (Irwan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *