Sumsel : BPD Desa Muara Aman Susun RKPDes Tahun 2021 di Teruskan Pembagian BLT DD

EMPAT LAWANG- JK. BPD Desa Muara Aman susun RKPDes tahun 2021 dan di lanjutkan dengan pembagian BLT DD, bertempat di Kantor Kepala Desa Muara Aman, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (1/10/2020).

Musyawarah RKPDes tahun 2021 di hadiri dari berbagai Instansi, yaitu dari Kecamatan, dari Dinas Kesehatan, Bhabinsa, Kepolisian, Satpol PP, Linmas Desa, Tokoh Adat, Lembaga Pemuka Masyarakat (LPM), dan masyarakat Desa setempat.

Acara tersebut diawali dengan beberapa pengarahan dan sosialisasi dari berbagai pihak. Pertama dari Dinas Kesehatan tentang penanganan dan cara memutus mata rantai Covid-19.

Dilanjutkan dari Kecamatan yaitu tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021, selanjutnya dari Kepolisian tentang kedisiplinan penanganan Covid-19, dan terakhir dari Pendamping Desa (PD) serta Kepala Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021.

Setelah terbitnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, ini perlu di laksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Selanjutnya, BPD Desa setempat Dadang Purnama sebagai perwakilan dari Ketua BPD, memberikan peluang tanya jawab, dan Ruang Usulan tentang pembangunan Desa kedepanya.

Usulan dari 3 (tiga) Kepala Dusun (Kadus) ini yaitu, Jalan Poros Desa, Jalan Usaha Tani, Tembok Pengaman, Rehab Gedung Polindes, Sumur Bor.

Sedangkan bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Peralatan Polindes, Oven Kue, Operasional Adat, Operasional LPM, Insentif Guru Paud, Guru Ngaji, Perlengkapan Karang Taruna, dan Peralatan Persedekahan.

Setelah selesai pembahasan RKPDes, Kepala Desa Sukardi beserta Perngkatnya bagikan BLT DD Tahap 3 dan Tahap 4.

Tahap 3 (Tiga) sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Tahap 4 (Empat) sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), sehingga jumlah uang tunnai yang di terima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 900000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) per KK. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *