PAGAR ALAM- JK. Ketua LSM IPSW Kota Pagar Alam M. Helmi apresiasi atas kinerja Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK. beserta jajaran dalam mengungkap kasus pembunuhan di wilayah Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini di ungkapkan langsung Ketua LSM IPSW Helmi di Kantor LSM IPSW yang berkawasan di Sidorejo Kota Pagar Alam. Sabtu (26/9/2020).
“Sukses buat Polres Lahat dan jajaran atas keberhasilan ungkap kasus pembunuhan ini, moga pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya ,”tegas Helmi.
Dari berita yang berhasil dihimpun sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Resrkrim) Polres Lahat berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita tepatnya di depan Kantor Camat Gumay Talang.
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti, SIK didampingi Wakapolres Kompol Budi Santosa, S.sos, Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB, SIK. Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini Darda, SH. saat menggelar Press Conperence di Ops Room Mapolres Lahat, Sabtu (26/9/2020).
Kapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu terhadap korban wanita usia 26 tahun warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan.
“Dalam kasus ini ada 3 (tiga) tersangka yang berhasil diamankan, yakni P (43), M (34) dan F (23). Sedangkan 2 (dua) tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian, berawal dari penemuan mayat korban saat kejadian tersebut oleh saksi N (40) di tepi Sungai Ayek Betung, saat saksi ingin mancing di sungai itu sekira pukul 15.30 Wib.
Lalu, tambahnya, korban di visum oleh pihak medis terdapat beberapa kejanggalan yang ada di tubuh korban sehingga anggota Polres Lahat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, anggota Polres Lahat mengikuti petunjuk tersebut sampai pada pelaku yang berjumlah 5 orang dan melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB dipimpin oleh Kapolsek dan Kanitres Pajar Bulan di backup Satreskrim Polres Lahat.
“Dari hasil penangkapan tersebut didapati Barang Bukti (BB) berupa pakaian tersangka beserta Jala yang diamankan di Mapolres.
“Atas perbuatan ini para tersangka kita jerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 (3) HUHP dan 285 KUHP Subsider 55,56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Riska)