MUARA ENIM– Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim meringkus Rio Rizki (26 tahun), tersangka pencurian dengan pemberatan.
Pria pengangguran ini tercatat warga Desa Tanjung Karangan, Kec. Tanjung Agung, Kab. Muara Enim.
Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur, S.H., S.IK., M.M., mengungkapkan, Rio ditangkap Tim Lebah (Law Enforcement and Brave to Action Honeslty) pada Selasa, 10 Desember 2019.
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik bening yang di dalamnya berisikan bibit ikan gurame. Setiap plastik berisikan 200 bibit ikan Gurame. Kemudian, satu waring warna hitam yang digunakan untuk alat menangkap ikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Kapolsek menerangakan, pada Selasa (10/12/2019) pihaknya mendapat laporan dari korban, Ferianto, bahwa bibit Ikan milik pelapor yang berada di kolam ikan belakang rumahnya telah diambil orang yang tidak dikenal.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 3.500.000. Atas laporan itu, Tim Lebah dengan Kanit Reskrim, Ipda Raja Toga Paruhum menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Ferianto.
“Diketahuilah serta alat bukti yang cukup bahwa pelaku yang mengambil ikan pelapor bernama Rio Rizki. Tim Lebah selanjutnya melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan. Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong bibit ikan yang terisi bibit ikan gurame dan waring yang diduga digunakan untuk menangkap ikan,” imbuhnya.
Saat dilakukan penangkapan, Rio Rizki tidak melakukan perlawanan. Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (AGS)