MUARA ENIM- JK. Seorang pria berhasil di bekuk oleh Tim Alap Alap Polsek Semende karena tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja. Tersangka berhasil ditangkap di Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka bernama Edison Bin Sairin (34 tahun) beralamat di Desa Cahaya Alam. Tim Alap Alap berhasil mengumpulkan Barang Bukti (BB) satu batang Daun Ganja berukuran 1 m (satu meter), satu bungkus besar Biji Ganja dengan berat 15,48 gram dan satu buah Jaket warna hitam bertulisan Fila.
Kronolgis kejadian menurut keterangan BripKa Ardiansyah Yunisca, “pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah mendapatkan Informasi bahwa, ada salah satu warga Desa Cahaya Alam yang melakukan transaksi jual beli Daun Ganja.
Kemudian Kanit Reskrim beserta Anggotanya berangkat ke Desa Cahaya Alam. Sesampai di lokasi, tepatnya di Kebun ditemukan 1 (satu) Batang Ganja yang tinggi lebih kurang 1 (satu) meter.
Setelah di tanyakan kepada saksi Efra Dewi membenarkan bahwa, pelaku Edison yang telah menanam 1 batang Daun Ganja tersebut, setelah itu saksi Efra Dewi memberitahukan bahwa, keberadaan pelaku Edison berada di Dusun Rantau Dedap Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim.
Dan ke esokan harinya tanggal 22 September 2020, Kanit Reskrim beserta Anggota langsung melakukan pengejaran ke Dusun Rantau Dedap Desa Segamit, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim dan langsung mengamankan pelaku.
”Edison telah menjual 3 (tiga) batang Daun Ganja mulai dari Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Dan dari kantong Jaket yang di pakai pelaku di temukan 1 (satu) bungkus Biji Ganja dengan berat 15,48 Gram.
Pada saat ditangkap, pelaku baru saja menanam/menyemai Biji Ganja tersebut, setelah mendapat Barang Bukti (BB) dan pada saat dilakukan pengembangan pelaku melawan dan berusaha escape diri, kemudian Anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku ”. tegasnya. (Agus)