LAHAT- JK. Pemberitaan simpang siur soal adanya surat balasan dari Dirjen Dikti Kemendikbud RI terkait dugaan keabsahan Ijazah Strata Satu (S1) bergelar Sarjana Hukum (SH) yang di sandang oleh Bupati Lahat Cik Ujang dengan tegas mengatakan bahwa sebenarnya iya telah mendengar isu tersebut sejak beberapa hari lalu. Senin (21/9/2020).
Saya sudah tahu sebelum berita-berita ini beredar, hanya saja beritanya baru di terbitkan, kata Cik Ujang.
Cik Ujang menyebut bahwa, berita seperti itu sejak lama sudah terus di hembuskan. Temasuk pihak Bareskrim dan Universitas Sjakhyakirti Palembang Sumatera Selatan. Sudah ada konfirmasi serta mengklarifikasi masalah tersebut.
Itu lagu lama kaset baru, singkat nya dengan bahasa yang halus, saat dicegat dan di konfirmasi awak media usai menghadiri acara di of room Kantor Pemda Lahat.
Soal tentang langkah pembelaan atau upaya hukum untuk menyangkal semua tudingan itu, dengan bahasa yang lugas Cik Ujang menjawab bahwa, dirinya cukup dengan diam saja.
Kita diamkan saja. Untuk lebih jelas, silahkan tanya pihak Universitas Sjakhyakirti, ungkap Cik Ujang.
Sementara itu terkait berhembusnya isu yang terbit di media online yang mengatakan Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang, SH adalah tidak sah dan palsu, isu tersebut adalah tidak benar. Hal ini disampaikan Ketua DPC Peradi Lahat Raya Rusdi Hartono Somad, SH. Minggu (20/9/2020).
Karena kata dia, kalau di cermati surat jawaban dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia, yang ditandatangani oleh Aris Junaidi tersebut, tidak ada yang menyatakan bahwa Ijazah Bupati Lahat Palsu.
Hanya menyatakan 3 poin yakni,
1. Bupati Lahat Cik Ujang mengikuti perkuliahan di Universitas Sjakhyakirti pada hari Sabtu dan Minggu.
2. Ijazah yang dikeluarkan pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri.
3. Angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) di atas sebelumnya telah disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum pada saat dimintakan informasi terkait proses pembelajaran atas nama Cik Ujang.
Jelas sekali di surat itu tidak ada sama sekali yang menyatakan bahwa, Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang, SH tidak sah dan palsu hanya dinyatakan ijazah tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri, sementara Cik Ujang, SH bukanlah seorang Pegawai Negeri, dia itu seorang pengusaha, urai Rusdi.
Masih menurut Rusdi Somad, Bupati Lahat telah diminta keterangan dan klarifikasi oleh Bareskrim Polri, terkait tudingan pihak-pihak yang menyatakan ijazah palsu tersebut.
“Sudah dimintai keterangan sekitar bulan Mei 2019 lalu, dan hasilnya Ijazah tersebut sah dan tidak palsu,” katanya.
Sebelumnya, tambah Rusdi, sudah jelas dan tegas disampaikan oleh Sekretaris Daerah Januarsyah pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu bahwa, apa yang dituduhkan kepada Cik Ujang yang saat ini Bupati Kabupaten Lahat, masalah menggunakan Ijazah palsu dalam pencalonan Bupati Lahat pada Pilkada 2018 itu tidak benar.
Hasil konsultasi dan konfirmasi dari Kapolres yang pada saat itu dijabat oleh Fery Harahap bahwa, Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap Ijazah S1 atas nama Cik Ujang, tidak ada indikasi palsu atau aspal dan terdaftar di Kemendikri, beber Rusdi.
Rusdi Somad menduga, pihak yang masih mempersoalkan Ijazah Strata Satu Bupati Lahat Cik Ujang, lebih kental politisnya dan lebih pada pembunuhan karakter.
Saya heran, hari gini masih ada orang mempersoalkan ijazah Bupati Lahat, itu adalah pembunuhan karakter dan ada target politisnya,tukas Rusdi.
Rusdi yang juga dekat dengan kalangan media di Lahat, mengajak semua pihak untuk berkontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Lahat sehingga Daerah ini semakin maju.
Pemerintah berharap gagasan kreatif kita untuk kemajuan Kabupaten ini, kontribusi positif menjadi andil nyata bagi Lahat lebih maju lagi, tandas Rusdi. (RL)