JAKARTA- JK. Satu lagi terobosan yang tidak biasa dilakukan PT Pertamina (Persero). Perusahaan Minyak dan Gas Nasional itu menggandeng Lembaga Anti Rasuah KPK, untuk ikut mengawal seluruh proses bisnis perusahaan agar bergerak pada koridor yang telah ditentukan, sehingga berdampak pada proses bisnis yang sehat dan menguntungkan.
Mencengangkan memang, sepanjang perjalanan bisnis salah satu Perusahaan Negara yang paling Bonafide itu, kali ini jajaran Direksi dan Komisaris mengambil komitmen yang tidak biasa. KPK akan ikut mengawal proses bisnis Migas yang rentan terhadap praktik-praktik melanggar para Oknum pelaku bisnis.
Langkah besar Pertamina ini diharapkan mampu meyakinkan masyarakat bahwa, Badan Usaha Milik Negara 9BUMN) itu berkomitmen memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam proses bisnis yang bisa terjadi karena ulah Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, untuk menerapkan proses bisnis yang terawasi dan sulit dimanipulasi, Pertamina menggandeng Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk memastikan kualitas dan keamanan fasilitas digital yang akan digunakan dalam berbagai transaksi dan pendataan perusahaan.
Komitmen Pertamina menjaga marwah Perusahaan Milik Negara yang bergerak untuk kemakmuran semua rakyat dituangkan dalam Piagam New Pertamina Clean. Dokumen resmi itu memuat beberapa komitmen perusahaan yang akan dikawal bersama KPK dan Perum Peruri.
“Ini diharapkan dapat dijalankan menjadi budaya dan values baru untuk memperkaya, dan menyempurnakan insan Pertamina yang berintegritas, bersih dan transparan” ujar Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati.
Pertamina mendorong pelaksanaan operasional perusahaan dengan menunjang Etika bisnis dan bertanggung jawab, serta berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance dan prinsip 4 NO’s, yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih dalam bentuk apapun), No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi) dan No Luxurious (tidak boleh ada jamuan yang berlebihan).
Seluruh jajaran perusahaan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan terkait anti penyuapan dan tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas perusahaan. Termasuk pengimplementasian ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di perusahaan, dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
Perusahaan juga mendorong dan memotivasi setiap insan Pertamina, mitra kerja, pemangku kepentingan perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan komitmen anti penyuapan, termasuk tidak menerima dan/atau memberi segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Insan Pertamina juga diwajibkan menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan berkomitmen secara penuh untuk melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap segala pelanggaran yang terjadi.
Perusahaan akan secara berkala memberikan sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan mengenai prinsip 4 NO’s kepada seluruh pekerja Pertamina, serta mengkomunikasikan kepada pihak berkepentingan.
Sanksi yang tegas akan diberikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alotnya dinamika bisnis Migas sudah seharusnya mendapatkan pengawasan yang ketat. Komitmen Direksi Pertamina ini tentu akan membawa arus perubahan yang mau tidak mau akan dipenuhi dengan gesekan kepentingan banyak stakeholder bisnis perusahaan milik Negara itu.
Komitmen bersama Lembaga-lembaga pengawas yang ditunjuk negara diharapkan mampu meyakinkan bukan saja stakeholder bisnis Pertamina, tetapi lebih dari pada itu dapat meyakinkan masyarakat bahwa, Pertamina saat ini bergerak secara transparan dan berintegritas semata-mata untuk mewujudkan kontribusi bagi kemakmuran warga Negara sesuai amanat Undang-Undang. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna