CIREBON- JK. Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka penandatanganan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020. Perubahan KUA PPAS Prioritaskan Penanganan Kesehatan dan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19. Penandatanganan perubahan KUA PPAS tersebut disepakati melalui rapat paripurna DPRD Kota Cirebon diruang Griya Sawala gedung DPRD Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Jumat (18/9/2020).
Seluruh Fraksi DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020. Pada perubahan KUA PPAS 2020 ini, prioritas anggaran berfokus pada penanganan kesehatan dan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd. menandatangani perubahan KUA PPAS APBD 2020.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati. S.Pd. mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah No.12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169 disebutkan Rancangan Perubahan KUA PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dalam anggaran. Selanjutnya, disepakati menjadi perubahan KUA PPAS di bulan kedua Agustus.
“Akan tetapi, sehubungan perubahan mekanisme pemeriksaan oleh BPK karena situasi pandemi Covid-19 ini, berdampak keterlambatan mundurnya waktu yang harus ditetapkan sebelumnya,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis, SH. dalam sambutannya menyampaikan, dalam Permendagri No.13/2006 perubahan APBD dapat dilakukan apabila dalam keadaan darurat. Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 berdampak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi bukan saja Kota Cirebon, melainkan secara nasional bahkan dunia.
Menurutnya, KUA PPAS perubahan APBD Kota Cirebon tahun 2020 ini berfokus untuk memprioritaskan penggunaan Keuangan Daerah untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19, pembebanan melalui belanja tidak terduga (BTT) sebagai langkah strategis fleksibilitas penggunaan anggaran, serta realokasi program kegiatan di perangkat daerah untuk penanganan Covid-19.
Walikota Cirebon Drs H. Nashrudin Azis, SH. saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2020.
Upaya itu dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 5/2020 tentang prioritas penggunaan APBD 2020. Di antaranya, percepatan dan penggunaan realisasi pemanfaatan BTT dengan prioritas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyediaan jaring pengaman sosial.
“Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah mencurahkan pemikiran dalam pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2020 ini,”pungkas Azis. (JK)
Sumber:HumasDPRDKotaCirebon