BENGKULU UTARA- JK. Kelurahan Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara menggelar musyawarah terkait dengan penggunaan anggaran Kelurahan dan tidak ada keterbukaan dari Lurah Maizan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang merupakan wadah penyambung aspirasi masyarakat yang ada di Kelurahan.
Dalam penelusuran media Jejak Kasus Lurah Maizan mengatakan,”saya sebagai Lurah telah berulang kali menyampaikan kepada pihak LPM untuk membentuk satu kelompok sebagai pihak ke tiga dalam merealisasikan anggaran dana, yang mana untuk pembangunan Gapura dan Drainase secara lisan, saya sudah sampaikan itu. Tegasnya.
Mengingat kerjaan ini mendesak, maka saya mengambil kebijakan untuk membentuk kelompok sebagai wadah pelaksana pekerjaan dan kelompok tani yang di bentuk, kapasitas hanya untuk pekerjaan di tingkat Kelurahan saja dan ini tidak baku.
Dan apabila dalam tindakan saya ada kekeliruan, saya mengajak pihak terkait, LPM, Tokoh Masyarakat, mari sama-sama kita luruskan, kita benahi, saya juga minta maaf,” ungkapnya.
Sementara di tempat yang sama, salah satu Tokoh, Afni mengatakan,”saya mempertanyakan apa yang di lakukan pak Lurah kurang transparan dan mengundang tanda tanya.
Saya dan warga Kelurahan Kecamatan Lais, apakah pembentukan kelompok tani sudah memenuhi aturan dan UUD, mengingat mereka bertanggung jawab dengan keuangan tersebut, mereka sudah teken kontrak.
Saya ingin meluruskan, dan harapan saya pak Lurah mau mendengarkan apa yang diinginkan warga dan LPM selaku Lembaga Pengawas sekaligus wadah penampung masyarakat.
Intinya, kami berharap ada komunikasi pak Lurah dan LPM dan musyawarah hari ini bukan sekedar pencitraan saja tapi kedepan nanti dapat di laksanakan sesuai dengan penyampaian pak Lurah.”
Menindak lanjuti hal itu, media Jejak Kasus sangat berharap semua pihak dapat saling terbuka, apalagi Kelurahan Kecamatan Lais adalah satu keluarga, dan muda-mudahan ini dapat berjalan lebih baik untuk di jadikan pelajaran bersama. (Tian)