Jawa Barat : Polsek Gempol, Polresta Cirebon beserta Forkopimcam Palimanan dan Gempol Sosialisasikan Inpres No. 06 TA 2020

CIREBON- JK. Polsek Gempol, Polresta Cirebon beserta Forkopimcam Palimanan serta Gempol laksanakan kegiatan penegakan disiplin berdasarkan Inpres No. 06 Tahun 2020 dengan menindak dan memberikan sangsi sosial bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker yang melintas di Jalan Raya KH. Agus Salim Palimanan, Kabupaten Cirebon (Cirebon-Bandung). Rabu (16/9/2020).

Bukan hanya sangsi sosial namun pihak Polsek Gempol bersama Forkopimcam Palimanan dan Gempol mengadakan pembagian Masker gratis sebanyak 25 (dua puluh lima) Masker kepada pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan Masker.

Polresta Cirebon melalui Kapolsek Gempol Kompol H. Ali Mashar., SH. mengatakan, “kami melakukan kegiatan ini demi masyarakat Gempol dan Palimanan khususnya agar tidak terjangkit Virus Corona dan personal touch yang kami kedepankan agar lebih mengena.

Namun jika kami kedepannya mendapati kembali yang bersangkutan tidak menggunakan Masker, maka kami akan tindak tegas,” tegas Kapolsek Gempol Kompol H. Ali Mashar., SH.

Satpol PP tingkat Kecamatan Gempol dan Palimanan juga mengatakan senada dengan Kapolsek Gempol, yang kami kedepankan sekarang personal touch terlebih dahulu agar kedepannya masyarakat lebih meningkatkan pentingnya menggunakan Masker jika melakukan kegiatan di luar rumah, namun jika masih membandel kami akan tindak tegas tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan Masker. Jelasnya.

Danramil Palimanan Kapten (Inf) Mukmin juga sependapat dengan pernyataan Kapolsek Gempol, hari ini kegiatan masih sebatas sosialisasi dan penindakan ringan dan pembagian Masker yang belum memilikinya.

Namun jika kemudian hari kami masih menemukan kembali masyarakat Plered khususnya tidak menggunakan Masker maka akan ada sangsi admistrasi dan sosial yang cukup berat. Terangnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., MSi kepada Kapolsek Gempol Kompol H. Ali Mashar, SH agar terus tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Jaga kesehatan, lakukan protokol kesehatan secara maksimal sesuai dengan aturan yang telah Pemerintah tetapkan dan cepat lakukan tindakan yang terarah terukur apabila ada laporan masyarakat yang memerlukan kehadiran Polsek Gempol, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat. Pungkasnya. (JK)

Sumber:HumasPolsekGempol

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *