INDRAMAYU- JK. Kisruh antara Wartawan dengan Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni akhirnya berbuntut panjang dengan dilaporkannya Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Selasa (15/9/2020).
Kami melanjutkan aspirasi kawan-kawan Pers yang kemarin melakukan aksi unjuk rasa di KPU Indramayu, dikarenakan tuntutan untuk undur dari posisi Ketua KPU tidak diterima, maka hari ini kita laporkan ke DKPP,” ujar Iksan mahfud, Selasa (15/9/2020).
Ini kita tidak main-main, tanda terima dokumen Nomor 02-15/SET-02/IX/2020 oleh Sekretariat Pengaduan Ratna.
Ia mengadukan Ketua KPU Indramayu yang diduga telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 8 poin 11 serta Pasal 19 poin i.
Menurutnya, kedua aduan tersebut, akan dibuktikan dalam sidang DKPP nanti jika Ketua KPU Indramayu dianggap tidak netral dan telah melakukan upaya menghalang-halangi tugas Jurnalistik yang berujung pada aksi unjuk rasa ratusan Wartawan kemarin di KPU Indramayu.
“Sudah nyata, Ketua KPU tidak memberikan akses seluas-luasnya kepada media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan perbuatan itu mengakibatkan awak media unjuk rasa,” tuturnya.
Ia menambahkan, permohonan maaf Ketua KPU Indramayu dihadapan peserta aksi unjuk rara KPUD, menunjukkan jika hubungan dengan media tidak baik dan tidak mampu melakukan komunikasi selama ini sebagai penyelenggara Pemilu.
Ia berharap, langkah aduan ke DKPP ini, memberikan motivasi kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar dapat menjaga integritas, netralitas, jujur, adil, beradab, profesional serta memahami marwah Pemilu, pungkasnya. (Ron)