Sumsel : Desa Talang Bengkulu dan Desa Air Kelinsar Adakan Musdes RKPDes 2021 dan Pembagian BLT DD

EMPAT LAWANG- JK. Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Tahun Anggaran 2021 Desa Talang Bengkulu dan Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan sudah dilaksanakan, dan langsung diadakan pembagian BLT DD Desa Air Kelinsar. Senin (14/9/2020).

Di ketahui media Jejak kasus di lapangan, kegiatan BPD bersama Kepala Desa dan Perangkatnya ini berjalan lancar seperti biasa, tidak ada kendala seperti tahun yang Lalu.

Dari pantauan awak media, kegiatan ini pertama di laksanakan di Desa Talang Bengkulu oleh Kepala Desa Iskandar dan BPD Desa setempat.

Acara di mulai sekira pukul 10,00 WIB pagi dengan Tema Musyawarah Rancangan RKPDes Tahun Angaran 2021 mendatang. Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini di pandu oleh Pendamping Desa Hasrul, S.Kom, dan Pihak Kecamatan Suyanto, di hadiri Tokoh Masyarakat, Ketua Adat, Karang Taruna dan Lainya.

Acara selanjutnya, Kepala Desa Air Kelinsar Kamidi Edi Saputro melakukan pembagian BLT DD Tahap 5 dan 6, setelah itu BPD dan Kepala Desa beserta Perangkatnya dilanjutkan dengan Musyawarah Desa RKPDes Desa Air Kelinsar Tahun Angaran 2021 yang akan datang.

Bahasan RKPDes tersebut ada 7 (tujuh) kriteria sebagai pedoman pengajuan peningkatan Desa Mandiri, 1 (satu) memperkuat kesinambungan program Padat Karya Tunai (PKT), ke-2 (dua) peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)Des, ke-3 (tiga) meningkatkan produktivitas dan transportasi ekonomi Desa melalui Desa Digital, ke-4 (empat) melanjutkan pengembangan potensi produk unggulan Desa.

Produk unggulan Desa tersebut termasuk Desa Wisata, ke-5 (lima) memperkuat pengembangan usaha Petani/Peternakan/Perikanan untuk mendukung ketahanan pangan Nasional, ke-6 (enam) pengembangan Desa Digital, dan peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa, ke-7 (tujuh) mendukung perbaikan fasilitas Puskesdes dan Polindes, pencegahan penyakit menular dan penurunan Stunting di Desa.

Tujuh kriteria tersebut sebagai pedoman pengajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, untuk kemajuan Desa melalui Musyawara Desa (Musdes) oleh Kepala Dusun (Kadus) dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) masing-masing Desa. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *