JAKARTA- JK. Survei indeks kemerdekaan pers tahun 2020 merupakan gambaran dari kondisi kemerdekaan pers periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Survei penyusunan IKP 2020 dilaksanakan di 34 Provinsi dengan 9 informan ahli pada setiap Provinsi. 9 informan ahli tersebut terdiri dari 3 orang informan ahli dari pengurus aktif organisasi wartawan, 2 orang dari pimpinan perusahaan pers, 2 orang dari unsur Pemerintahan dan 2 orang dari unsur masyarakat.
Ternyata, selama lima tahun berturut-turut, hasil survei IKP menunjukkan tren peningkatan nilai IKP yaitu, 63,44 (2016), menjadi 67,92 (2017), 69,00 (2018), 73,71 (2019), dan terakhir 75,27 (2020).
Nilai IKP 2020 ini mengalami kenaikan tipis sebanyak 1,56 poin dari IKP 2019. Kategori kemerdekaan pers yang sebelumnya “Agak Bebas” pada IKP 2016-2018 pun naik peringkat menjadi “Cukup Bebas” pada 2019-2020.
Meskipun terjadi peningkatan, beberapa persoalan yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers di Indonesia masih terjadi, yaitu antara lain adanya tekanan pemilik perusahaan pers pada kebijakan redaksi, termasuk penentuan arah politik media, intervensi Pemerintah Daerah terhadap isi pemberitaan, adanya kekerasan terhadap wartawan di masa tahun politik 2019, kurangnya kesejahteraan wartawan, dan masih banyak wartawan yang kurang menjunjung tinggi etika pers.
Karena itu, Dewan Pers menggelar Seminar Hasil Seminar Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2020 secara Virtual dengan Keynote Speech dari Ketua Dewan Pers, Mohammad NUH.
Pemaparan Hasil Survei oleh Anggota Dewan Pers, @asepsetiawan2017; serta tanggapan hasil survei oleh Rektor @universitasmultimedianusantara, @lexaqua, Direktur Politik dan Komunikasi @bappenasri, Wariki Sutikno, dan Dosen Departemen Ilmu Komunikasi @fisip_ui @univ_indonesia, Nina Armando.
Yuk, saksikan secara LIVE dan ikut berdiskusi pada Jum’at, 11 September 2020 di Channel YouTube Dewan Pers!
Sumber:DewanPers