Sumsel : Sekda Pagar Alam Belum Berlakukan PSBB

PAGAR ALAM– JK. Pemerintah Kota Pagar Alam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Samsul Bahri Burlian menyampaikan bahwa, sampai saat ini Pagar Alam belum berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat sampai saat ini Pagar Alam masih dalam keadaan Zona Hijau dari penyebaran Virus Covid-19, dan untuk menjadikannya Pagar Alam berstatus PSBB nanti, Pemerintah harus benar-benar menyiapkan segala sesuatu seperti keamana, paramedis, kesiapan pangan dan lainya.

“Namun sebelum diberlakukan PSBB, kita Pemerintah tidak boleh lengah dan tetap waspada terhadap kasus yang sedang melanda dunia ini,”ujar Samsul di ruang kerjanya. Rabu (8/4/2020).

Sekda juga menambahkan, yang harus ingat adalah bahwa, Virus Covid-19 atau Corona ini benar-benar ada dan sangat berbahaya, maka dari itu Pemerintah Kota Pagar Alam mengajak masyarakat Kota Pagar Alam untuk bekerja sama dalam melawan Covid-19 ini dengan cara rajin membersikan diri dan lingkungan, kalau tidak ada pekerjaan yang sangat penting untuk di anjurkan di rumah saja karena di rumah jauh lebih aman daripada berkeliaran yang tak tentu arah.

“Bagi para Petani tetap beraktivitas seperti biasa, juga bagi para Pedagang kami tetap menganjurkan untuk berdagang dengan tetap jaga jarak dan untuk para Pedagang makanan dan minuman supaya lebih menganjurkan untuk di bungkus agar pencegahan penyebaran Virus Covid-19 bisa diredam,”terangnya.

Masih kata Samsul, maka dari itu, tugas ini merupakan tugas bersama baik Pemerintah maupun masyarakat terutama Dinas Kelurahan untuk selalu memantau warganya melalui RW dan RT supaya setiap warganya di perantauan yang baru datang untuk segera melaporkan diri kepada Pemerintah setempat.

“Kami minta bagi yang baru pulang agar mengisolasi diri baik secara mandiri maupun melalui Dinas Kesehatan agar penyebaran Virus Covid-19 ini bisa di cegah dan selalu menyiapkan sabun cuci agar kebersihan tangan tetap terjaga.” Pungkas Samsul. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *