PALEMBANG- JK. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, tiba di gedung PN Tipikor Palembang Klas IA Khusus, guna melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi yakni, Ketua DPRD non Aktif dan Ramlan Suryadi mantan Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim yang terjerat kasus dugaan Korupsi Fee Proyek 15 % dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) Paket Proyek senilai 13 milyar yang terkait dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di Dinas PUPR Tahun anggaran 2019. Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 08.45 Wib pagi.
Sebanyak 4 bundel berkad setebal lebih kurang 40 cm di bawa Tim Jaksa KPK RI dan diterima oleh petugas Panitera Muda Tipikor PTSP PN Palembang Cecep Sudrajat, SH., MH.
” Ya hari ini kita limpahkan berkas perkara dua tersangka lanjutan dari perkara yang sebelumnya sudah di putus atas dugaan korupsi Fee Proyek di Kabupaten Muara Enim atas nama Aries HB dan Ramlan Suryadi, ungkap salah satu JPU KPK RI Januar Dwi Nugroho, SH., MH. di temui awak media usai melimpahksn berkas. Jumat (4/9/2020).
Sembari menambahkan bahwa, sekian berkas yang dilimpahkan untuk dua tersangkanya sendiri sudah di pindahkan dari Rutan KPK Jakarta saat ini, sudah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Jadi kita tinggal menunggu dari PN Palembang, untuk penetapan jadwal sidangnya saja, tambahnya.
Kedua tersangka oleh JPU KPK di jerat Pasal 5 atau Pasal 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Sekedar mengingatkan, kedua tersangka merupakan lanjutan perkara yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani Tang saat ini sedang menjalani masa hukuman selama 5 tahun serta Robby Okta Pahlevi kontraktor Proyek pemberi suap Tang terkena OTT KPK RI beberapa waktu lalu.
Diduga kedua tersangka turut serta menerima uang sebagaiman pengakuan dari dua terpidana itu dan dari saksi-saksi beberapa anggota DPRD yang di hadirkan oleh JPU pada persidangan beberapa bulan lalu di gelar di PN Tipikor Palembang. (BB/Sfy)