Sumsel : Tiga Desa di Kecamatan Ulumusi Telah Laksanakan Musdes RKPDes Tahun Anggaran 2021

EMPAT LAWANG- JK. 3 (Tiga) Desa Di Kecamatan Ulumusi telah laksanakan Musyawarah Desa RKPDes Tahun Angaran 2021, yaitu Desa Galang, Desa Pulau Kemang, Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Kamis (3/9/2020).

Kegitan ini di hadiri pihak Kecamatan Suyanto, Pendamping Desa (PD) Hasrul, Pendamping Lokal Desa (PLD), BPD masing-masing Desa, Perangkat Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, perwakilan masyarakat dan di fasilitasi oleh Kepala Desa masing-masing di 3 (tiga) Desa Kecamatan Ulumusi.

Dalam kesempatan Musyawarah Desa ini, Sahrul sebagai Pendamping Desa menjabarkan 7 (Tujuh) item kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021.

Pertama (1) memperkuat kesinambungan program Padat Karya Tunai (PKT), dan (2) Peningkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Desa, (3) Meningkatkan Produktivitas dan Transportasi Ekonomi Desa melalui Desa Digital, (4) Melanjutkan Pengembangan Potensi dan Produk Unggulan Desa, termasuk Desa Wisata

Dan (5) Memperkuat pengembangan Usaha Pertanian/Perternakan/Perikanan untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional, (6) Pengembangan Desa Digital dan Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Desa, (7) Mendukung Perbaikan Fasilitas Puskesdes dan Polindes pencegah Penyakit Menular dan Penurunan Stunting di Desa, paparnya.

Tepisah, Pertimbangan Penetapan Permendes PDTT 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Tentang Musyawarah Desa.

Permendes PDTT 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarha Desa, di Tetapkan dalam Berita Acara Negara Repubulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203 Agar setiap Orang Mengtahuinya.

Kembali Hasrul, di kesempatan ini Hasrul sebagai Pendamping Desa, perlu Ia sampaikan sebagai pemahaman bagi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) agar tidak salah Fungsi dalam Bekerja.

Lanjut Hasrul, Badan Pemusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Pembangunan Desa, maupun Peraturan Desa, menampung Aspirasi Masyarakat Desa, menyampaikan pendapat dan usulan kepada Kepala Desa, begitupun untuk Desa yang lain sama seperti inilah yang saya sampaikan, pungkasnya. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *