Jawa Barat : Jajaran Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

INDRAMAYU- JK. SatNarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Rabu (26/8/2020).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi bahwa, keberhasilan SatNarkoba mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto keseluruhan seberat 3,24 (Tiga koma dua empat) gram.

Kasus ini berawal saat anggota SatNarkoba dilapangan mendapatkan informasi pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 Wib bahwa, tersangka berinisial CR Als Kapuk (49) dan SR (19) diduga menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, SatNarkoba melakukan pengintaian di lokasi Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto keseluruhan seberat 3,24 (Tiga koma dua empat) gram yang ditemukan dilantai dan diatas meja ruang tamu dalam rumah tersangka CR Als Kapuk dan SR alamat di atas,” terangnya.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi CR dan SR mengaku, barang tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka inisial GDT (40) asal Cirebon, tambahnya.

Selanjutnya CR dan SR berikut Barang Bukti di bawa ke Kantor Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jelas Iptu Iwa Mashadi. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *