Lampung : Penyerahan SK LPKSM-GML DPD Pesawaran

PESAWARAN- JK. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Provinsi Lampung mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPKSM-GML Kabupaten Pesawaran. Senin 24/8/2020.

Dikukuhan kepengurusan DPD LPKSM-GML yakni,  Ketua (Noprizal Suhardini), Sekretaris (Risna Wahyudi), Bendahara (P.Tambunan) dan Ketua LPKSM-GML Kabupaten Pringsewu, Ketua Rudi Safari AS, Sekretaris Amrulloh, Bendahara Sumanto, berlangsung di Desa Negerisakti, Gedongtataan, Pesawaran, Provinsi Lampung.

LPKSM-GML merupakan sebuah badan otonom Organisasi dari Ormas Gema Masyarakat Lokal Indonesia (GML), LPKSM-GML Indonesia akan bergerak dalam masalah-masalah perlindungan konsumen yang ada di Lampung.

“Kasus-kasus perlindungan konsumen nyaris tidak pernah jadi perhatian para pelaku usaha dan konsumen penikmat barang jasa sesuai amanat UU No 8 Tahun 1999,” ujar Ketua DPP LPKSM-GML, Akrab Saefunnaim.

Dalam acara penyerahan SK pengukuhan pengurus DPD LPKSM-GML Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu berlangsung sederhana .

Pengukuhan pengurus Kabupaten ini juga di hadiri oleh Dewan Pendiri Ormas GML (Dailami Magada), Ketua Umum DPP LPKSM (Saifunnaim), Wakil Ketua Umum (Wawan), Ketua DPW LPKSM-GML  Ahmad Muslimin, S.E) dan juga Sekretaris DPW LPKSM-GML (Dero)

Ahmad Muslimin berharap dengan terbitnya SK pengurus LPKSM-GML Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Pringsewu semakin menancapkan gerak GML dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen.

“Sudah saatnya kolaborasi yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan konsumen sehingga entitas sistem usaha berlangsung secara fair dan sehat,” kata dia.

Sementara, Ketua DPD LPKSM GML Kabupaten Pesawaran (Noprizal) biasa di panggil Ujang dan (Rudi Safari AS) selaku Ketua LPKSM Pringsewu mengatakan, “kita butuh dukungan semuanya agar kerja-kerja perlindungan konsumen di Pesawaran dan di Kabupaten Pringsewu bisa berjalan sesuai UU no.8 Tahun 1999” tuturnya.

Perlindungan konsumen bagi masyarakat Desa mungkin sebuah hal baru.

“Tugas kami adalah bagaimana rakyat sebagai konsumen bisa sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, kewajiban kami untuk meluaskan kesadaran ini,” ujarnya. (Asf)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *