Jawa Barat: Bunda Ayu Minta Polres Cirebon Kota Menangkap dan Mengusut Pemilik Akun Facebook Subagja Bagja

jejakkasus.co.id, CIREBON – Bunda Ayu meminta Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap dan mengusut pemilik Akun Facebook Subagja Bagja atas komentar-komentarnya yang cenderung memecah belah antara Suku Jawa dan Suku Sumatera.

Komentar Subagja Bagja yang di posting di Akun Facebook miliknya, diduga mengandung ujaran kebencian antar suku. Disana dituliskan, bahwa “orang Sumatera datang ke Pulau Jawa hanya sampah”.

Hal tersebut membuat Pemimpin Redaksi (Pemred) Jejak Kasus Hj. Ratu Ayu Suhartini, S.E., M.M., (Bunda Ayu sapaan kesehariannya-red) dan wartawan Jejak Kasus seluruh Indonesia angkat bicara.

Bunda Ayu merupakan sosok asli pribumi Sumatera yang sampai saat ini berdomisili di Kota Cirebon dan menjadi pelaku usaha yang sukses diberbagai bidang usaha di Pulau Jawa.

Banyak perusahaan yang terkafer dalam PT Jasa Prima Group miliknya, seperti Perusahaan Media Nasional Jejak Kasus yang dinaungi oleh PT Jasa Prima Media, Klinik Utama Jasa Prima, Apotik Jasa Prima Sehat, Fumigasi, Ekspor Impor, Klinik Kecantikan D.A.N Aesthetic, Aerobic Center dan lain-lain.

Bunda Ayu pun angkat bicara dan menyikapi, serta akan menuntut secara hukum atas statement, komentar di Akun Facebook Subagja Bagja.

“Terkait komentar Subagja Bagja dalam Akun Facebook-nya, hal itu tidak boleh dianggap sepele, karena bisa berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, jelas akan mengadu domba antar suku dan bisa memecah belah sesama anak bangsa jika dibiarkan,” tutur Bunda Ayu, Selasa (25/8/2020).

Bunda Ayu meminta, kepada penegak hukum, terutama Polres Cirebon Kota agar segera bersikap, menangkap dan mengusut pemilik Akun Facebook Subagja Bagja tersebut, karena kalau hal ini didiamkan dan dibiarkan bisa menjadi bumerang dan membuat perpecahan antar suku di Negeri ini.

Sumatera dari jaman perjuangan sampai sekarang tidak bisa dipisahkan dari sejarah Negara ini. Sumatera satu bagian sejarah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya sangat berharap kepada penegak hukum, khususnya Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan Polda agar dapat menangkap dan mengusut pemilik Akun Facebook Subagja Bagja, pembuat komentar ujaran kebencian tersebut,” tegas Bunda Ayu.

“Dan hari ini, saya sudah berkoordinasi dengan persatuan orang Sumatera yang ada di Pulau Jawa, serta wartawan Jejak Kasus seluruh Indonesia untuk menuntut secara hukum yang berlaku di Indonesia pada pemilik Akun Facebook Subagja Bagja,” ujar Bunda Ayu.

Kwalifikasi komentar atau statement di Akun Facebook Subagja Bagja di medsos adalah diduga sebuah tindakan penyebaran kebencian dengan menggunakan fasilitas internet atau media elektronik seperti itu akan cepat menyebar luas, dan pada akhirnya, dia akan berhadapan dengan orang banyak, khususnya Suku Jawa dan Suku Sumatera.

“Saya sangat percaya kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Cirebon Kota yang berkoordinasi dengan Polda, langkah apa yang terbaik dilakukan demi terjaganya NKRI. Ketentraman antarsuku dalam masyarakat Indonesia, juga sebagai efek jera agar kedepannya dijadikan sebagai edukasi bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedsos,” pinta Bunda Ayu.

Juga bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2), bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45 ayat (2), bahwa setiap orang yang memenuhi Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *