jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama Subkogartap 0614/Cirebon melaksanakan razia tindak asusila di Kos-kosan dan Hotel Melati di Jl. Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa (23/04/2024).
Razia dalam rangka Ops Yustisi dan Non Yustisi tersebut dimulai dari anggota Satpol PP bersama Subkogartap 0614/Cirebon turun langsung mendatangi kosan, oyo, dan hotel yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat perbuatan asusila.
Berawal dari laporan masyarakat yang mengeluh, kalau disejumlah kos-kosan kerap dijadikan sebagai tempat mesum oleh oknum pasangan bukan suami istri.
Pada giat tersebut Wisma Wijaya, Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Cirebon menyampaikan, pihaknya mendapat laporan dari RT, RW, dan masyarakat merasa keberatan dengan adanya kosan dan hotel melati, yang digunakan untuk hal negatif (Mesum).
Setelah dilakukan pengecekan, ada sembilan titik kosan dan hotel melati yang menjadi sasaran petugas Satpol PP didampingi Subkogartap 0624/Cirebon, RT, RW setempat, dan pegawai Disdukcapil menyisir tempat-tempat tersebut dan hasilnya, sebanyak 19 orang atau 9 pasang bukan suami istri berhasil diamankan.
“Ada satu perempuan dengan dua laki-laki. Perempuan masi dibawa umur, usia sekitar 16 tahun ditemukan dalam satu kamar, bersama dua laki-laki. Dari ciri-ciri mereka, ketiganya anak punk, berasal dari wilayah Timur Kabupaten Cirebon,” ungkap Kasi Opsdal Wisma Wijaya.
Lanjut Wisma Wijaya mengungkapkan, ada juga dua pasang nikah sirih yang terjaring razia. Hal itu dibuktikan dengan ditunjukkan surat pernyataan mereka sudah menikah secara sirih atau nikah agama. Namun, mereka tetap dibawa oleh petugas untuk dilakukan pembinaan.
Petugas terus melakukan penyisiran ke sejumlah kos-kosan dan hotel melati yang diduga kerap dijadikan tempat mesum tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon penuh dengan pelaku tindak asusila.
“Totalnya 19 orang yang berhasil diamankan. Karena mobil yang kita bawa penuh, jadi setelah 9 titik tempat, kita kembali ke kantor untuk melakukan pendataan pada mereka,” jelasnya.
Sementara hasil dari pendataan dan pemeriksaan itu, rata-rata mereka berusia 20 tahun sampai 30 tahun. Mereka juga tercatat baru pertama kali diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya itu, di kantor Satpol PP juga ada pegawai Disdukcapil yang memastikan kewarganegaraan pelaku tindak asusila tersebut.
“Kita berikan pembinaan kepada mereka, rata-rata baru satu kali. Kalau ketemu lagi, dan diamankan lagi akan kita proses sesuai dengan hukum berlaku, sesuai dengan Peraturan Daerah,” tegasnya. (Fauzi)