jejakkasus.co.id, CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), memastikan kesiapan kepada BUMD dan Perangkat Daerah untuk mulai menyusun Raperda.
Pada tahun 2025 ini, sedikitnya ada 12 Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dua belas Raperda tersebut, yaitu Raperda RPJMD tahun 2025-2029, APBD Perubahan tahun anggaran 2025, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon (Perseroda), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Giri Nata.
Selanjutnya, Raperda Perumda Pasar dan Pangan Kota Cirebon, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2026-2032, Pelayanan Perumda Tirta Giri Nata, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Pertanggungjawaban APBD tahun 2024, Penyertaan Modal Persero BJB dan Raperda Perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon M. Noupel, S.H., M.H., mengatakan, pembahasan melibatkan BUMD dan Perangkat Daerah ini memastikan kesiapan dalam penyusunan Raperda. Mengingat, ada beberapa Raperda yang harus diselesaikan pada tahun ini, seperti Raperda RPJMD 2025-2029 dan perubahan badan hukum Perumda BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda.
“Ada beberapa yang sudah siap dihabas dan masih proses. Yang sudah siap, yaitu Raperda Perubahan Badan Hukum BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda. Itu wajib, karena harus mengikuti aturan pusat. Kemudian, Raperda PMP PDAM dan rencana induk pembangunan kepariwisataan. Itu juga sudah siap,” ujar Noupel usai rapat Bapemperda bersama Perangkat Daerah dan BUMD di Griyasawala, Kamis (11/4/2025).
Sementara, usulan Raperda yang masih berproses untuk dibahas, yaitu Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dan Penyertaan Modal Persero BJB. Selanjutnya adalah, Raperda wajib yang menyangkut APBD.
“Untuk revisi atau perubahan PDRD masih dalam pembahasan. Sebab, aspirasi masyarakat terkait revisi tarif PBB-P2 sudah tertuang secara lengkap di Peraturan Wali Kota. Akan tetapi, jika Perda perlu direvisi, kami akan dibahas secara internal lebih dulu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik, S.H., menjelaskan, terkait dengan revisi Perda PDRD ini, DPRD sudah berkomunikasi melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Paguyuban Pelangi.
“Mulai dari menyampaikan aspirasi hingga menunggu hasil Judicial Review (JR) di Mahkamah Agung. Hasil keputusannya, untuk MA menolak tuntutan peninjauan kembali Perda Nomor 1/2024 tentang PDRD. Akan tetapi, DPRD tetap akan mengakomodir aspirasi mereka terkait penyesuaian tarif PBB-P2 ini,” ungkapnya.
“Kami tetap mengakomodir aspirasi mereka terkait tarif PBB-P2 yang harus disesuaikan ini. Perda Perubahan PDRD ini sudah masuk ke Propemerda. Jika diperlukan, Paguyuban Pelangi bisa duduk bersama dengan DPRD dan eksekutif membahas ini,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon Fery Dhunaedi, S.H., M.H., mengatakan, untuk Propemperda 2025 ini, Bagian Hukum belum menerima usulan pembahasan dari Perangkat Daerah.
“Karena itu, melalui rapat ini Bapemperda DPRD mengundang seluruh pihak terkait untuk memastikan kesiapan pembahasan Raperda dari Perangkat Daerah maupun BUMD,” terangnya.
“Terkait dengan revisi Perda PDRD, masih membutuhkan koordinasi, apakah diperkenankan untuk dilegalkan. Mengingat, penyesuaian tarif PBB-P2 sudah tertuang dalam Perwali,” pungkasnya. (Om JK)