Nasional : Djoko Tjandra, Bikin Penegak Hukum Kelabakan, Buron 11 Tahun Lolos Bikin E-KTP

JAKARTA- JK. Djoko Tjandra bikin penegak hukum kelabakan. Pasalnya sudah Buron 11 tahun masih bisa lolos bikin e-KTP. Kenapa tidak ditangkap?

Pembuatan kilat e-KTP Djoko Tjandra mendapat sorotan. Ini lantaran terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali ini bebas melenggang meski statusnya sebagai Buronan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam database kependudukan, yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan,” kata Zudan, Selasa (7/7/2020).

Dia menuturkan, Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari KemenKumHam terkait kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA, maka KTP el dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI,” jelas Zudan.

Menurut Zuldan, sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan Buronan.

“Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang,” ungkap Zudan.

Pembuatan e-KTP oleh terpidana, Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra dipertanyakan.

Menurut dia, agar kasus seperti ini dapat dicegah, Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil perlu diberi pemberitahuan tentang data orang yang dicekal, DPO/Buronan.

“Apabila sudah ada data Buronan/DPO, maka Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. Namun, KTP elektroniknya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya,” pungkasnya.

Pria bernama lengkap Djoko Soegiarto Tjandra ini datang sendiri ke Kelurahan bersama pengacaranya. Merekam wajah dan sidik jarinya.

Bahkan berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK atas pidana 2 tahun penjara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih/Cassie Bank Bali.

Sidang PK pun sudah berjalan 2 kali, namun Djoko Tjandra tidak hadir. Sidang ketiga sudah dijadwalkan.

Seperti apa reaksi penegak hukum dan aparat Pemerintah?

Sumber:Liputa6.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *