jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sangat di sayangkan, di sebuah Media Tribunsumsel.com yang di tulis oleh Rachmad Kurniawan dengan adanya berita sepihak tanpa konfirmasi ke pihak kedua.
Dikutip dari Media Sumselbuletin.com, sangat di sayangkan, dalam hal ini seharusnya penulis konfirmasi terlebih dahulu supaya berita berimbang, apa lagi langsung memvonis, dan Si Penulisnya tidak tahu kronologisnya.
“Masalah fitnah kita sesuai Investigasi lapangan dan sebagai Putra Daerah pencinta lingkungan dan Masalah ITE sebelumnya kita media sudah konfirmasi, sehingga berita di tayangkan,” ungkap Feri, Rabu (4/12/2024).
“Dengan adanya berita yang sudah tayang, maka saya sangat dan sangat siap buka dokumennya, kapan Klinik tersebut keluar izinnya setelah lamanya sudah beroperasi. Masalah IPAL, izin TPS, dan lainnya,” tegas Feri.
“Dengan adanya pemberitaan dan laporan tersebut, Kuasa Hukum Feri siap juga tempuh Rahmat di Jalur Hukum. Saya Herman Hamzah, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum tidak akan tinggal diam dan segera selesaikan sampai tuntas masalah ini sampai ke akar-akarnya,$ tegasnya.
Herman Hamza selaku Kuasa hukum dari Saudara Feri mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat tidak tinggal diam, siapapun yang membekingi di balik Klinik tersebut. Semoga Komisi III segera menindak lanjuti laporan ini sesuai aturan Permenkes yang berlaku.
“Dan jika terdapat pembiaran oleh pihak-pihak terkait, maka akan kami tarik sebagai Turut Tergugat atas Perbuatan Melawan Hukum,” ujarnya.
“Kami tidak melarang siapapun ingin berusaha mendirikan, membangun apapun jenis usaha maupun Klinik yang berkaitan dengan pelayanan publik, tetap harus mematuhi semua syarat dan ketentuan yang telah dibuat untuk dipatuhi dan dijalankan atas semua izin, rekomendasi teknis, dll,” pungkasnya.(Sulman/Tim)