Sumsel: Cegah Korupsi Dana BPNT dan PKH 2024, Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Pemerintah

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pemerintah telah memberikan bantuan BPNT dan PKH pada tahun 2024 kepada masyarakat melalui Dinas Sosial (Dinsos) di Kabupaten Empat lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (18/6/2024).

Meskipun ini sebuah kabar gembira, kita harus tetap waspada pada potensi korupsi yang bisa terjadi.

Wakil Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Ketua Lembaga Elemen Masyarakat (Elang Mas) memaparkan, contohnya saja kasus korupsi yang dilakukan oleh TKSK Dinsos di Desa, diduga telah menyalahgunakan dana Bansos yang tidak terhitung nilainya.

“Hal ini merupakan bukti korupsi di Desa masih jadi masalah serius yang harus diatasi, jelasnya.

Untuk mencegah korupsi serupa terjadi di masa mendatang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam ketentuan Dana Bansos di Desa pada Tahun 2024 ini.

Pertama, pastikan bahwa dana Bansos tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima.

Kedua, pastikan bahwa proses seleksi dan distribusi BPNT dan PKH berjalan dengan transparan dan adil. Setiap proses harus terdokumentasi dengan baik agar tidak ada ruang untuk tindakan korupsi.

Ketiga, lakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana Bansos, Setiap pengeluaran harus sesuai dengan peruntukan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Keempat, adopsi sistem digitalisasi dalam pengelolaan dana Bansos.

“Hal ini akan memudahkan pengawasan dan meminimalkan peluang terjadinya tindakan korupsi,” paparnya.

“Kita semua mampu mencegah terjadinya korupsi Dana Bansos tersebut. Mari kita tetap waspada agar bantuan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika tidak sesuai, maka kita bisa langsung melaporkannya ke APH,” pungkasnya. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *