jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pada Sidang lanjutan dugaan korupsi Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel), Saksi HZ nyatakan Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 pada APBD P diduga tanpa pembahasan dan sekonyong-konyong cair Rp 25 Milyar, menjadi tanda tanya besar para Pakar Hukum dan Pegiat Anti Korupsi, Selasa (13/02/2024).
“Pasalnya, Penyidik tidak merangkum perkara secara utuh, sehingga prosesi Sidang menjadi timpang dan tidak utuh,” ungkap Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Menjadi tanda tanya, ada apa hingga mantan Gubernur Sumsel seakan dilindungi dari perkara ini,” ucap Bony Balitong.
“Jelas, proses pemberian Hibah tidak Prosedural, seperti Hibah Masjid Sriwijaya yang menjerat mantan Gubernur Sumsel AN,” ujar Bony Balitong.
“Mungkin ada permintaan khusus, agar mantan Gubernur jangan dilibatkan dalam perkara yang mirip Hibah Masjid Sriwijaya ini,” ulas Bony Balitong.
“Untungnya, Majelis Hakim jeli dengan bertanya kepada Saksi HZ yang juga Tersangka pada perkara yang sama,” jelas Koordinator K MAKI.
“Tanpa Proposal dari Penerima, NPHD diduga tanpa Lampiran Proposal, BPKAD diduga asal cairkan dana Hibah dan Disposisi Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Daerah, agar Hibah KONI diproses dalam APBD tak diungkap dalam Sidang dugaan Korupsi Hibah KONI,” papar Bony Balitong.
“Kalau perkara ini di Sidik dari proses pemberian Hibah, maka kerugian Negara bisa saja total lost senilai Rp 25 milyar,” tegas Bony Balitong.
“PR besar Kejati Sumsel, lakukan Reformasi Pidsus Kejati Sumsel agar peristiwa memalukan tidak lagi terjadi pada prosesi Sidang Tipikor,” pungkasnya. (Tim)