jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – BNN Kabupaten Muara Enim Menggelar Press Release Akhir Tahun 2023, bertempat di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Jalan Pemuda Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Selasa (26/12/2023).
Press Release ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Muara Enim, AKBP. Irzan Haryono, S.H., M.Si., didampingi Arni Zulifah M., S.E., (Kasubag Umum), Muhamad Nizar., S.Ag., (Penyuluh Narkoba Ahli Muda), Khoirul Saleh, S.H., S.AIP., M.Si., (Penyuluh Narkoba), Sri Oktaria Pradana (Penyidik BNN Ahli Pertama).
Dalam Press Release ini, Kepala BNNK Muara Enim , menyampaikan bahwa Badan Narkotika Nasional adalah Leading Insitution dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN ) dengan menggelorakan “War Of Drugs”.
BNN bersinergi dengan seluruh elemen bangsa, membangun kekuatan besar dalam melawan Narkoba untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengkoordinasikan Kementrian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam melaksanakan rencana aksi nasional PAGN dengan mengikut sertakan masyarakat dan pelaku usaha.
Pada Tahun Anggaran 2023, BNN Kabupaten Muara Enim mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.375.878.000,- dengan realisasi Rp. 1.722.487.756.- (99,28%) dengan wilayah kerja Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personil BNN Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 25 orang terdiri dari 3 orang Anggota Polri, 8 orang PNS, dan 14 orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Adapun peran BNN Kabupaten Muara Enim dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Muara Enim dalam Kurun waktu Januari sampai Desember pada tahun 2023 ini adalah :
1.Sub Bagian Umum :
BNN Kabupaten Muara Enim bersama Pemerintah Kabupaten Muara Enin dan Stakeholder terkait saling bahu membahu dalam rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalah Gunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekusor Narkotika (PA4GN) di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat mengenai rehabilitasi Narkoba, didirikan gedung untuk Klinik Pratama BNN Kabupaten Muara Enim yang telah beroperasi selama kurun waktu tahun 2023. Pada Sub Bagian Umum melakukan pelaksanaan pembinaan umum administrasi pengelolaan keuangan Pengembangan Organisasi, SDM , Sarana dan Prasarana, Kehumasan Dan Keprotoko lan serta Pelaksanaan Inpres RAN P4GN.
2. Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat telah melaksanakan kegiatan, mulai Januari – Desember 2023, meliputi:
1. Pembentukan dua (2) Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dan Pembentukan Satgas Anti Narkoba yaitu Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim dan Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul dengan SK Bupati Nomor 518/KPTS/DPMD/2023.
2.Proses Pembentukan Perda Tentang P4GN.
3.Penandatanganan MOU dengan Lapas Kelas IIB Muara Enim, MOU Universitas Serasan Muara Enim, MOU dengan TK Alahzar Muara Enim, dan dengan berbagai instansi lainnya.
4. Pembentukan Teman Remaja Sebaya Anti Narkoba sebanyak 10 orang dalam lingkup sekolah wilayah Desa Bersinar.
5. Membentuk Penggiat P4GN sebanyak 40 orang, yang terdiri dari 20 orang instansi Pemerintah dan 20 orang dari Instansi Pendidikan.
6. Melaksanakan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba yang terdiri dari 10 orang tua dan anak di Desa Bersinar.
7. Kegiatan sosialisasi P4GN ke sekolah diantaranya SMA Bukit Asam Tanjung Enim, SMA Negeri 1 Ujan Mas, SMAN 1 Lawang Kidul, SMAN 1 Tanjung Agung, SMKN 1 Gunung Megang, SMAN 1 Gunung Megang, SMKN 1 Belimbing, SMA Negeri 1 Kelekar, SMA Negeri 2 Muara Enim, SMA Negeri 1 Muara Enim, Madrasah Iptidiyah YPITR Muara Enim, Kemudian ke masyarakat, diantaranya Kecamatan Rambang Niru, Kecamatan Lubai Ulu, Kecamatan Lembak,Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Kelekar, Desa Muara Baru.
8. Penyebaran Informasi P4GN melalui media luar ruang seperti baliho di jalan- jalan utama dan media cetak iklan kuping, Talk show di Lingkungan Pendidikan, Talk show di Taman Adipura Muara Enim, di Radio Serasan Kamajaya Muara Enim, di Tanjung Enim Radio dan himbauan melalui media Instagram, Facebok serta Twiter BNNK Muara Enim.
9.Melaksanakan Pemberdayaan masyarakat tes Urine sebanyak 150 orang terdiri dari Instansi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab.Muara Enim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dishub Kabupaten Muara Enim.
Dari Instansi Pendidikan: SMAN 1 Lawang Kidul, MTSN 2 Muara Enim, SMPN 1 Lawang Kidul, SMPN 2 Lawang Kidul dan SMPN 3 Muara Enim.
3. Seksi Rehabilitasi.
Klinik Pratama Ika Mandiri BNN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2023 ini telah melakukan kegiatan rehabilitasi rawat jalan bagi korban Penyalahgunaan Nafza (Narkotika dan zat adiktif) sejumlah 23 orang dari target pelayanan sejumlah 25 orang.
Penyalah guna Nafza yang menjalani program rawat jalan rata- rata berasal dari pekerja swasta usia diantara 26 tahun sampai dengan 45 tahun.
Sampai saat ini korban Penyalah Gunaan Nafza yang datan untuk pemulihan di BNNK Muara Enim masih bisa di layani tanpa dikenakan biaya dengan melengkapi syarat- syarat administrasinya.Bagi masyarakat yang anggota keluarganya terdapat korban Penyalah guna narkotika, bisa datang langsung ke Klinik Pratama Ika Mandiri BNN Kab.Muars Enim,vuntuk mendapatkan layanan pemulihan sehingga bisa hidup sehat dan normal kembali tanpa menggunakan narkotika dan zat adiktif.
4. Seksi Pemberantasan.
Pada tahun 2023 Seksi Pemberantasan BNN Kab. Muara Enim berhasil mengungkap lima (5) Laporan Kasus Narkoba (LKN) jaringan tindak pidana narkotika antara lain:
1.LKN / 0020-NAR/VII/ 2023/BNNP SUMSEL/BNNK Muara Enim Tanggal 05 juli 2023 dengan tersangka a.n RAP. Melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tempat Kejadian Perkara di Kantor Jasa Pengiriman Barang Cabang Muara Enim, Pada saat tersangka akan mengambil paket.Barang bukti Narkotika yang disita adalah 01(satu) Bungkus plastik klip bening ukuran sedan yang didalamnya berisi narkotika berjenis SHYNTETIC CANNABINOID (Tembakau Gorilla/ Ganja Sintetis) dengan berat lk. 8,09 Gr (Delapan koma Nol Sembilan gram).
2. LKN/ 022- NAR/VII/ 2023/ BNNP SUMSEL/BNNK- Muara Enim Tanggal 25 Juli 2023 dengan tersangka a.n MS, melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tempat Kejadia Perkara di Kantor PT GUI, jalan lintas Muara Enim-Palembang,csampung losmen Serasan Muara Enim, Kab.Muara Enim. Pada tempo lain pada bulan September tahun 2023 dan atau masih dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Muara Enim. Barang Bukti Narkotika yang disita adalah 02 (dua) paket Ball Besar diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik aluminium foil warna silver dengan total berat adalah 1.049 gr (Seribu empat puluh sembilan gram).
4. Tersangka a.n DN (Alamat jalan SMB II Muara Enim) dengan BB sintetic canabinoid / Ganja sintetis deng berat 18 gram, BB diamankan namun Tersangka berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO).
5. Tersangka a.n DP ( Alamat jalan Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim) dengan BB ganja seberat lk. 2000 gram (2 Kg) juga berhasil melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO).
“Demikian Press Release Akhir tahun 2023 disampaikan BNN Kabupaten Muara Enim,” pungkas AKBP Irzan Haryono.
Jurnalis: Agus PS.