Maluku Utara: Ujaran Kebencian di Sosial Media, Ketua BPD Desa Kurunga : Doti Saja Kades yang Bagitu

jejakkasus.co.id, HALMAHERA SELATAN – Sudah menjadi hal umum, bahwa banyak individu yang memberikan hujatan dengan kedok mengkritik, mereka berdali menyampaikan suatu pesan untuk memperbaiki sesuatu yang dianggap salah dari individu yang di kritik.

Sayangnya, hal yang disebut kritik tersebut, bahkan sudah tidak dapat dianggap membangun dan cenderung mengarah terhadap Penghinaan.

Bermula pada postingan berita tentang diduga tak transparansi anggaran DD Kades Kukupang, dan berita tentang Mantan Kades Papaloang ditetapkan Tersangka di Group Whatsapp info Halsel, berdampak ujaran kebencian yang dilontarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga, Provinsi Maluku Utara, Jumat (1/12/2023).

Terlihat oleh khalayak ramai. Hal tersebut dapat menyebabkan tekanan sosial, stres, trauma bagi korban. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan korban merasa takut berada dalam lingkungan sosial, sehingga korban akan memilih untuk mengisolasikan diri, mengumput di rumah, dan tidak lagi berinteraksi.

Merujuk Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang bermuatan Penghinaan.

Dalam Chat Whatsapp Group Info Halsel (Halmahera Selatan), Ketua BPD Desa Kurunga Dedy Ilyas mengatakan bahwa

tara lain cuma joronga saja soe, mangkali dong mabo ka apa, bukan deng momen tapi keadaan yg ada di desa jadi kase baku tapar suda, mangkali cuma dong itu yang hati sake, mangkali ikan julung ka apa soee, nanti rumah oven lagi kayak korban gempa tahun kamarin hahaha, dan yang paling Fatal dengan kata doti saja kades yang bagitu,” pungkasnya. (Anwar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *