Sumsel: 3 Desa di Kecamatan Ulumusi Salurkan BLT DD Tahap III

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sebanyak 3 (tiga) Desa salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap III, Verifikasi Bangunan Fisik Tahap 2 dan Penempatan Titik Nol kegiatan Dana Desa Tahap 3.

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga tempat, yakni di Desa Pulau Kemang, Desa Lubuk Puding Baru dan di Desa Muara Kalangan dihadiri Pemdes Desa setempat, PLD, PD, BPD, Polsek, TNI dan pihak Camat Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (22/09/2023).

Pantauan jejakkasus.co.id, kegiatan ini dimulai dari Desa Pulau Kemang, Jalal Ludin bagikan BLT DD Tahap lll 300 ribu rupiah perbulan, dari Bulan Juli, Agustus, September,  hingga uang yang diterima KPM sejumlah 900 ribu rupiah selama 3 bulan. Dan kegiatan selanjutnya, Verifikasi Gedung Multipungsi Dana Desa Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan Desa Lubuk Puding Baru hanya bagikan BLT DD Tahap lll, sebab bagian Fisik Desa ini sudah di Sertifikasi, yakni Jalan Usaha Tani menuju Persawahan warga.

Sedangkan Desa Mura Kalangan bagikan BLT DD Tahap lll dan penetapan Titik Nol Jalan Rambat Beton, Titik Nol Dua Unit Sumur Bor, sedangkan Fisik pada Tahap Satu dan dua sudah di Seritifikasi atau diresmikan bulan yang lalu.

Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 ini berpedoman pada ketentuan yang diberikan oleh Kementerian Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigarasi.

Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukan bagi Desa, dengan tujuan untuk mendukung Pendanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembagunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kemasyarakatan sesuai dengan Kewenangan Desa.

Pasal 134 berbunyi Pemerintah Desa dapat menentukan fokus pembangunan dari Dana Desa setiap tahunya sesuai dengan prioritas Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan Program Pemulihan Ekonomi berupa Perlindungan Sosial dan Penanganan Kemiskinan Ekstrim dalam bentuk BLT Desa, paling sedikit 10% (Sepulu persen) paling banyak 25% (Dua pulu lima persen), dan Dana Oprasional Pemeritah Desa paling banyak 3% (Tiga Persen) dari anggaran Dana Desa.

Harapan masyarakat, penggunaan Dana Desa agar selalu tepat guna dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *