jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Ketua beserta anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Gunung Maknibai, Kecamatan Sungkai Barat. sambangi Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung, Senin (24/07/2023).
“Kunjungan wakil masyarakat itu guna menyerahkan surat pada Bupati Lampung Utara agar dapat menindaklanjuti dugaan kecurangan serta tidak diundangnya Ketua BPD Gunung Maknibai pada Rapat Pleno yang terkesan dadakan (Jumat, 14/07),” kata Mustoni Ketua BPD saat ditemui usai menemui Asisten I, Senin (24/07/2023).
Dalam hal ini, Ketua Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Lampung Utara, dirinya merasa tidak ada undangan tertulis maupun lisan yang disampaikan Panitia Pilkades Tingkat Desa maupun Kecamatan, padanya selaku Ketua BPD.
Mustoni mengatakan yang diamini anggotanya dihadapan awak media, sampai saat ini juga Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kecamatan tidak mengatakan siapa Kandidat yang telah ditetapkan sebagai pemenang. Jika melihat dari penghitungan surat suara, tentunya Calon Nomor Urut 2 yang lebih unggul dari Nomor Urut Satu.
“Oleh karena tidak ada undangan Rapat Pleno dari Panitia itu juga, saya sebagai Ketua BPD tidak merasa menandatangani berita acara atau dokumen Pilkades tersebut,” jelasnya.
“Karena adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkades itu dan terjadinya sengketa yang saya pandang belum ada kepastian. Mengapa sudah ada undangan untuk Pelantikan. Seharusnya, kami BPD serta para Calon Kades diundang dalam Rapat Pleno mendadak itu.,” ujarnya.
Diketahui, dari beberapa isi surat yang disampaikan oleh BPD Gunung Maknibai, sebagai berikut :
- Kotak suara yang dibawa dari Kecamatan Sungkai Barat tidak ditaruh di Balai Desa maupun tempat pemungutan suara, melainkan dirumah Ketua Panitia Pilkades.
- Saat pelaksanaan Pilkades dimulai, kotak suara tidak dibuka dan ditunjukkan pada masyarakat terlebih dahulu guna memastikan kotak tersebut dalam keadaan kosong.
- Sebelum dimulainya penghitungan kertas suara, Ketua Panitia Pilkades, mengatakan pada kedua belah pihak saksi masing-masing calon, bahwa adanya surat suara batal sebanyak 7 (Tujuh).
- Setelah akan dimulai penghitungan surat suara, kotak suara tidak dicurahkan terlebih dahulu, melainkan dibuka lalu diambil satu persatu.
“Beberapa item laporan BPD itu, disampaikan pada Bupati Lampung Utara agar dapat menindaklanjuti sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” tegasnya.
“Surat tersebut diterima oleh bagian umum dan ditindaklanjuti oleh Bagian Protokoler,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)