Sumsel: Rapat Paripurna DPRD PALI Bahas 7 Raperda

jejakkasus,co.id, PALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Rapat 2022 dalam rangka Pembahasan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sidang Paripurna dihadiri oleh 13 anggota DPRD PALI dari 25 anggota, juga dihadiri langsung oleh Bupati PALI Dr. Ir. H. Heri Amalindo, M.M., Senin (14/11/22).

Rapat Paripurna sendiri dibuka langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Asri AG.

“Bapak Ibu yang saya hormati, Bapak Bupati yang kami hormati, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirohim, Rapat Paripurna ke-16 dalam rangka pembahasan 7 Raperda Kabupaten PALI usulan eksekutif, kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Asri AG.

“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan diagendakan, Paripurna kita akan mendengarkan penyampaian nota penjelasan terhadap 7 Raperda oleh pihak eksekutif yang akan disampaikan langsung Bapak Bupati,” jelas Asri AG.

Ditempat yang sama, Pemkab PALI menyampaikan nota penjelasan terhadap 7 Raperda yang akan dibahas dibacakan langsung oleh Bupati.

“Raperda ini merupakan tindaklanjut dari urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” jelas Bupati dalam nota penjelasan yang dibacakan langsung oleh Heri Amalindo dalam Sidang Paripurna.

Bupati mengungkapkan, berdasarkan keputusan Ketua DPRD No. 21/KPTS/DPRD//X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang pembentukan program Perda, telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Propemperda dan dibahas dalam Rapat Paripurna sebanyak 7 Perda. Pimpinan DPRD dan Bupati PALI saat Sidang Paripurna selesai.

Adapun 7 Raperda tersebut antara lain :
1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

2. Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

3. Raperda Tentang Pengelolaan Sampah.

4. Raperda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

5. Raperda Tentang Penataan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten PALI.

6. Raperda Tentang Penataan Desa di Kabupaten PALI.

7. Raperda Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Ada yang menarik dari pengamatan awak media, yaitu molornya jadwal Paripurna kali ini, yang seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.20 WIB.

Terkait molornya jadwal Paripurna, terungkap saat Ketua DPRD PALI sebelum menutup sidang, Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati dan tamu undangan yang hadir dikarenakan hal tersebut.

“Tolong kepada Sekwan, untuk ke depannya agar mempersiapkan Rapat Paripurna lebih baik lagi, sehingga jadwalnya tidak molor,” ungkap Asri sebelum menutup Rapat Paripurna.

Dari sumber terpercaya, informasi yang dihimpun dilapangan, didapat bahwasannya penyebab jadwal molornya Sidang Paripurna, yakni Anggota Dewan banyak Abstain (tidak datang/masuk ke Paripurna), sehingga Rapat molor. (Rosidi/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *