jejakkasus.co.id, SERANG – Mediasi pertama untuk Gugatan terkait pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon antara Penggugat dan para Tergugat Deadlock di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Belum ada kesepakatan atas Gugatan ke Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembangunan Gereja di Kota Baja itu.
“Sidang Mediasi Perkara Gugatan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengalami Deadlock dan tidak ada hasil antara Penggugat dan Tergugat,” kata Penggugat Ahmad Munji selaku Sekjen PB Al Khairiyah, Serang, Jumat (4/11/2022).
Muji mengatakan, di Sidang Mediasi itu Deadlock, dan Tergugat lain yaitu Panitia Pembangunan Gereja dan para Tergugat lain meminta untuk mencabut gugatan.
Namun, Munji menyebut permohonan itu ditolak karena berbagai alasan. Pertama proses perizinan saat permohonan pembangunan Gereja di Cilegon beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Munji mengatakan, persoalan ini harus memiliki ketetapan Pengadilan untuk menjaga kondusifitas Kota Cilegon dan jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum, maka akan menimbulkan masalah, termasuk mengganggu kerukunan antar Umat Beragama.
Jadwal Mediasi antara Penggugat, pihak perwakilan Menag, HKBP Maranatha dan para Tergugat lain akan dijadwalkan Mediasi pada 17 November di Pengadilan Negeri Serang. (Lor/Red)