Nasional: Terkait Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan Ferdy Sambo disebut-sebut akan menjalani penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk 30 hari ke depan.

“Untuk pastinya menunggu rilis Polri saja. Tapi yang jelas, sejak malam ini, mantan Kadiv Propam diamankan di Rutan Brimob Kelapa Dua,” katanya dilansir JawaPos di internal Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik dalam perkara ini.

“Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ucapnya.

Saat dihubungi, berusaha meminta konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo terkait penangkapan ini. Namun, sampai berita diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respon.

Begitupun Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, dan Patra M. Zen selaku Pengacara istri Ferdy Sambo untuk menanyakan, apakah sudah mendengar terkait penangkapan ini. Keduanya belum ada yang memberika respon.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan Saksi, sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai Tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, Penyidik telah memeriksa 42 Saksi termasuk beberapa Saksi Ahli. Penyidik juga telah melakukan Uji Balistik, termasuk telah menyita sejumlah Barang Bukti (BB), seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.

“Dari hasil Penyidikan tersebut, pada malam ini Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, Saksi juga sudah kita anggap cukup,” pungkasnya. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *