jejakkasus.co.id, CIREBON KOTA – Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M. Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., melakukan Press Conference terkait 5 Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, Jumat (30/08/2024).
Kapolres melalui Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K., menyampaikan Kelima Tersangka berhasil diamankan pada saat melakukan transaksi narkotika atau obat-obatan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan bervariasi yaitu Narkotika jenis sabu 80.07 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil sebanyak 43 paket dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 1050 butir,” jelasnya.
Lanjut Wakapolres Cirebon Kota mengatakan bahwa Kelima (5) Tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat, di Kota Cirebon, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Selain narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar, dalam penangkapan tersebut juga berhasil diamankan berupa 7 unit handphone (Hp), timbangan dan sejumlah uang tunai.
Sementara, modus operandi dari pelaku, Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa transaksinya menggunakan sistem Cash On Delivery (COD), sistem tempel dan online.
“Untuk modus dari pelaku yaitu dengan sistem COD, Online, sistem tempel (Maps) dan berkomunikasi melalu pesan elektronik, WhatsApp,” ucap Wakapolres Cirebon Kota.
Kepada petugas, salah satu pelaku mengaku bahwa menjual narkoba atau obat-obatan tanpa izin edar baru berjalan sekitar 2 Minggu.
Sementara, pada kesempatannya Kasat Narkoba, AKP Juntar Hutasoit mengatakan, kelima tersangka yang berhasil diamankan dapat dipastikan sebagai pengedar.
“Kita pastikan yang berhasil kita amankan adalah pengedar. Pada saat dia mengantarkan barang, kita amankan,” tegasnya.
Kepada pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Sedangkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pewarta: Fauzy