Jawa Barat: Siapkan Kabupaten Cirebon Digital, Pemkab Percepat Elektronifikasi Transaksi

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus memperbaiki sistem pemerintahan, khususnya meminimalisir penyalahgunaan Transaksi Manual dalam pembayaran maupun penerimaan daerah dan pencegahan penyalahgunaan transaksi pendapatan daerah.

Oleh karena itu, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si., membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui Elektronifikasi Transaksi Pemda menuju Cirebon Digital Tahun 2022-2024 guna mempercepat digitalisasi dalam setiap Transaksi Kabupaten Cirebon.

Rahmat mengatakan, pandemi yang terjadi dalam dua tahun terakhir memberikan pelajaran penting. Sehingga, beberapa Transaksi Pemda ini juga harus didorong terus melalui sistem online. Ditambah, adanya dukungan dari Bank Indonesia serta Bank BJB sebagai pengampu.

“Secara teknis, nanti dijelaskan oleh BI dan BJB. Intinya, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk meluaskan Transaksi secara Elektronik,” jelas Rahmat.

Lanjut Rahmat, bukan hanya sebatas Transaksi OPD/SKPD saja, namun Perusahaan Daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus terus menggalakkan proses perpindahan Transaksi dari Manual ke Digital.

“Pemkab Cirebon punya BKC dan PDAM yang seharusnya terus menyebarkan Transaksi Digital dengan para Pelanggan dan Nasabah,” ungkap Rahmat.

Rahmat mengungkapkan, adanya catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait pencegahan penyalahgunaan transaksi pendapatan daerah, membuat Pemkab Cirebon meminimalisir Penyetoran Pajak secara tatap muka.

“Wajib Pajak tentunya akan lebih mudah dengan sistem online. Mereka bisa membayar Pajak dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi. Terpenting, besaran Pajak yang disetorkan secara online juga mencegah adanya penyelewengan oleh Oknum jika melakukan pembayaran secara manual,” pungkasnya. (Hasan/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *