jejakkasus.co.id, DENPASAR – Polda Bali mengungkap kasus Narkotika berbagai jenis sebanyak puluhan kilogram dan kisaran harganya mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putera mengatakan, tangkapan Narkotika berbagai jenis ini menjadi yang terbesar dalam dua tahun ini yang pernah diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali.
“Kasus ini merupakan pengungkapan Narkotika terbesar yang pernah dilakukan Polda Bali dengan kurung waktu dua tahun belakangan ini,” kata Irjen Putu di Mapolda Bali, Selasa (12/04/2022).
“Barang Bukti ini apabila ditaksir nilainya diperkirakan Rp 56 miliar. Apabila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang dan paling tidak, kita bisa menyelamatkan anak Bangsa ini 350 ribu orang,” imbuhnya.
Ada 3 Tersangka yang ditangkap, yakni KS, KW dan AA. Barang Bukti yang diamankan, yakni Sabu seberat 35.166,00 gram netto, Kokain 32.00 gram netto, Ganja 2.669,40 gram netto, MDMA 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul yang berisi MDMA sebanyak 7. 96 butir atau seberat 151,24 gram netto.
Serbuk merah yang merupakan MDMA 49,14 gram netto, serbuk warna orange MDMA 1.280,6 gram netto.
Sedangkan, jenis psikotropika vetamen seberat 0.50 gram netto, 500 tablet prohepel HCL 80 gram netto, 500 tablet valdimex 70 gram netto, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram netto, dan uang tunai sebesar Rp 9 juta milik Tersangka AA.
“Modusnya, para Tersangka menyimpan Narkotika di dalam Villa, kemudian Narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget,” imbuh Kapolda Bali.
Para Tersangka menyimpan Narkoba di Vila Kawasan Kerobokan Kelod, Badung, Bali. Mereka pun ditangkap Polisi. (Ratu 001/Red)