Sumsel: Rapat Paripurna VIII, Bupati Lahat Sampaikan Laporan LKPJ TA 2021

jejakkasus.co.id, LAHAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat mengadakan Rapat Paripurna VIII masa persidangan kedua tahun sidang 2022 bertempat di Ruang Sidang Ttama DPRD Kabupaten Laha, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Rapat Paripurna VIII masa persidangan kedua tahun sidang 2022 dibuka oleh pimpinan sidang DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, S.T., dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin (21/3/2022).

Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lahat tahun 2022 menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pada Pasal 17 ayat (1) mengamanatkan, bahwa LKPJ Kepala Daerah akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambatĀ  (3) bulan setelah tahun angggaran berakhir, penjelasan secara rinci tentang teknis penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tersebut diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah diatas.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2021 secara fisik telah kami sampaikan. LKPJ Bupati Lahat tahun 2021 merupakan laporan yang berupa formasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang memuat kebijakan dan kegiatan Kepala Daerah berikut Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” jelas Cik Ujang.

Rapat laporan LKPJ Bupati Lahat TA 2021 di Rapat Paripurna VIII di DPRD Lahat tahun 2022 dihadiri Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., didampingi Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, S.E., M.M., Ketua Pengadilan Negeri, Kasdim 0405 Lahat, Kajari Lahat yang diwakili, Wakil Ketua II DPRD Lahat Sri Marhaeni, S.H., para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Stafsus Bupati, jajaran OPD, Kakanmenag, Ketua TP PKK Lidyawati Cik Ujang, S.Hut., GOW yang diwakili, Ketua DPW yang diwakili, serta tamu undangan. (Hery JK Biro Lahat)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *