Jawa Tengah: Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM Ditangkap Polda

jejakkasus.co.id, SEMARANG – Komplotan Pencuri bermodus mengganjal Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang beraksi di Lintas Provinsi ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng).

Sebanyak empat anggota komplotan pencuri dengan modus mengganjal Mesin ATM yang ditangkap Polda Jateng tersebut, masing-masing berinisial MW (48) warga Kabupaten Bandung, TH (39) warga Kota Tangerang, AM (47) dan SS (35) warga Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan, komplotan ini setidaknya sudah beraksi di 10 lokasi selama kurun waktu Januari hingga Februari 2022.

“Beraksi di 10 tempat, tiga di antaranya di Jawa Timur,” kata Djuhandani, Kamis (17/02/2022).

Menurut Djuhandani, para Tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti sebagai Sopir,  orang berpura-pura membantu korban yang Kartu ATM-nya tersangkut, dan berperan menukar Kartu ATM korban.

Djuhandani memaparkan, dari 10 lokasi tempat komplotan ini beraksi, sebagian besar merupakan mesin ATM yang berlokasi di Toko Modern dan SPBU. Uang hasil curian yang berhasil diperoleh komplotan ini mencapai ratusan juta rupiah.

Bersama para Tersangka, diamankan pula Barang Bukti (BB) sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat Kartu ATM. Atas perbuatannya, para Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (SDK/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *