jejakkasus.co.id, CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal segera menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang ada dibeberapa titik di Kawasan Pesisir Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
DLH saat ini tengah menginventarisasi titik lahan yang dijadikan TPS liar dan memicu tumpukan Sampah di Kawasan Pesisir, mulai dari Kawasan Kesenden hingga Kesunean, Kota Cirebon.
Kepala DLH Kota Cirebon Kadini, S.Sos., menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mengurangi lokasi TPS liar di Kawasan Pesisir Kota Cirebon.
Pasalnya, tumpukan Sampah menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Titiknya banyak, mulai dari Kelurahan Kesenden hingga wilayah Kesunean Kelurahan Lemahwungkuk. Sudah menimbulkan pencemaran lingkungan,” ungkap Kadini, Senin (24/1/2022).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya perlu berkoordinasi dengan para pihak. Misalnya dengan kelurahan setempat.
“Karena perlu mendata, siapa saja pemilik lahannya. Kalau melihat di lapangan, bisa puluhan titik,” tuturnya.
Kadini mengatakan, persoalan pencemaran lingkungan ini, pihaknya sudah melakukan uji kandungan air di setiap lokasi dan hasilnya masuk kategori berbahaya.
“Kami juga sudah melakukan uji kandungan Air Limbah, hasilnya masuk kategori berbahaya,” ujarnya.
Kadini juga mengakui, ada beberapa pemilik lahan yang memang mengetahui lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah.
Di sisi lain, Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
“Kita sosialisasikan secara masif, bahwa membuang Sampah disana sangat dilarang. Kalau masih membandel, barulah ditindak,” katanya.
Kadini mengaku, sedangkan terhadap Sampah yang ada di Bibir Pantai, pihaknya sering melakukan kerja bakti yang diikuti oleh elemen masyarakat. (Om JK)