Jawa Barat: Tegas! Komisi 1 Minta Menara Tak Berizin Dibongkar

jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon meminta agar Menara yang tidak berizin segera dibongkar, atau jika telah terjadi perubahan fisik bangunan agar segera menempuh proses perubahan IMB.

Hal itu dikatakan secara tegas oleh anggota Komisi I dari Fraksi PAN sekaligus Ketua DPD Partai PAN Kota Cirebon Dani Mardani, S.H., M.H., dalam rapat antara Komisi I dengan DPUPR, DPMPTSP dan Satpol PP di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (14/01/2022).

Dani menyampaikan, berdasarkan hasil rapat Komisi 1 merekomendasikan, antara lainnya Menara Telokomunikasi yang terletak di RW 9 Cibogo, Kelurahan Argasunya itu diduga tidak memiliki ijin.

“Kami meminta agar dikoordinasikan antar Instansi, untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran sesuai aspirasi masyarakat sekitar,” tegas Dani.

Selain itu, lanjut Dani, terhadap keberadaan Menara Telekomunikasi yang terletak di RW 11 Pekiringan, Kecamatan Kesambi agar PUESDM, DPMPTSP dan Satpol PP dapat memediasi antara masyarakat dan PT Protelindo.

Mengenai hal itu, Komisi I berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat di RW 11 Pekiringan, Kota Cirebon.

“Terkait keberadaan Menara tersebut, jika sekiranya PT Protelindo tidak melanjutkan kegiatan penyelenggaraan Menara, agar disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dani kepada jejakkasus.co.id melalui pesan Whatsapp, Jumat (14/01/2022).

Kemudian, Dani juga mengungkapkan mengenai keberadaan Menara di RW 7 Cangkring, Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan.

“Juga Menara yang berada di RW 7 Cangkring, jika telah terjadi perubahan fisik bangunan agar segera menempuh proses perubahan IMB,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *