Jawa Barat: Dampak Omnibus Law dan Jumlah Kegiatan Sektor Usaha yang Berizin di Indramayu

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Dengan adanya Omnibus Law, diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan atau mencabut ketentuan dalam Undang–undang (UU) atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU ke dalam satu UU (tematik).

Menurut Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja) atau UU Cilaka, UU Cilaka sendiri adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dengan dimudahkannya dalam berinvestasi, pemerintah pun memperlancar segala bentuk perizinan dan kegiatan sektor.

Setidaknya ada 8 Pasal kontroversial yang menjadi penolakan dan sorotan publik pada saat itu yang kini telah sah dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Waskam selaku Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi (Kabid PDSI) ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa bentuk perizinan saat ini masyarakat telah dipermudah untuk melengkapi dokumen persyaratan jenis usahanya.

“Selain mempermudah perizinan, masyarakat juga dapat mengakses kelengkapannya secara online melalui web resmi yang telah tersedia,” tutur Waskam, Selasa (26/10/2021), di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu kepada jejakkasus.co.id.

Selain itu, menyikapi kemunculan minimarket dalam beberapa tahun terakhir memang semakin pesat di tengah kehidupan masyarakat yang semakin modern.

Lewat sistem Waralaba, perusahaan ritel semakin mudah membuka toko tanpa harus mengeluarkan biaya cukup besar.

Salah satu contoh yang nyata di depan mata dalam dunia perdagangan, yaitu dimana ada Indomaret, disana ada Alfamart.

Begitu tampaknya persaingan antara dua bisnis ritel raksasa Indonesia tersebut terjadi secara terang-terangan.

Akibatnya, fenomena outlet Indomaret dan Alfamart kian menjamur hingga ke berbagai pelosok desa di seluruh Indonesia.

Keduanya sama-sama bergerak menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti makanan, kebutuhan rumah tangga hingga parfum dengan harga yang bersaing.

Melalui Eka Heniarti, SE, M.Si., sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan Data DPMPTSP, mencatat setidaknya hampir puluhan jenis usaha pada sektor perdagangan berizin yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu termasuk Pom Bensin mini.

“Perihal laporan Alfamart sejak tahun 2018 hingga Agustus tahun 2021 berjumlah 41 Unit, Indomaret sejak tahun 2018 hingga bulan September tahun 2021 berjumlah 16 Unit, sedangkan Pom Bensin Mini sejak tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2021 berjumlah 34 Unit,” pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *