Nasional: Menko Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulida

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulida terkait rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar.

Luhut mengaku, tidak langsung main mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Namun, dirinya mengklaim, sedikitnya sudah dua kali melayangkan somasi pada keduanya.

Tapi, tidak ada niat dari keduanya untuk meminta maaf terkait rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar tersebut.

Atas dasar itulah. Alhasil, dirinya menempuh jalur hukum.

Luhut menilai, wawancara itu sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.

“Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf,” kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021 dilansir VIVA.CO.ID.

Sementara itu, penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang menambahkan, saat membuat laporan, pihaknya menyertakan rekaman video yang dipersoalkan oleh kliennya.

Selain ranah pidana, masalah ini akan dibawa ke jalur perdata.

Dalam gugatan nanti, kliennya menuntut kepada Haris Azhar dan Fatia Maulida yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya, membayar ganti rugi sejumlah Rp 100 miliar.

Seandainya dikabulkan hakim, Rp 100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

“Itulah, sangking antusiasnya, beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar, dan merupakan fitnah pencemaran,” kata Juniver menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru Haris Azhar dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021 atas dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoax.

Oleh karena hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikannya.

Selain Haris, Luhut juga melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulida.

Fatia Maulida juga dipolisikan terkait dugaan yang sama dengan Haris.

“Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021. (Ratu-001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *