jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyelundupan kendaraan fiducia di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.IK., M.H., mengatakan, telah diamankan dua Tersangka, Pelaku kejahatan kasus penyelundupan kendaraan fiducia berupa 48 kendaraan bermotor roda dua.
Tersangka S (25) warga Desa Jatimerta, Blok Maja, Kecamatan Gunungjati. Kabupaten Cirebon, sedangkan Tersangka K (21) warga Jalan Kilobama, Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di tiga tempat yakni, di Jalan Jendral Sudirman, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Jumat (03/09/3021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kantor PT Adira Dinamika Multi Finance Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, No. 63 Kota Cirebon pada Jumat (03/09/2021) sekira pukul 21.30.00 WIB. Dan di Kantor PT Mandiri Utama Finance Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Komplek CSB Mall, Ruko Gold Sunsite, No. 13 A, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Jumat (03/09/2021) pukul 21.30 WIB.
“Kasus kejahatan ini baru pertama kali dapat diungkap di wilayah Jawa Barat,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers pada Rabu (08/092021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap atas kerja keras Satreskrim Polres Cirebon Kota, setelah mendapatkan pelaporan, dengan sigap bergerak menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Surat pelaporan tersebut adalah :
LP/A/558/IX/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 03 September 202, an. Arif SK Nugraha
LP/B/561/IX/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 04 September 2021, an. Teguh Adi Prasetyo
LP/B/562/IX/2021/SPKT.Satreskrim/Polres Cirebon Kota/Polda Jawa Barat, tanggal 04 September 2021, an. Fransiscus Xaverius Bangun Prakoso
Modus operandi Tersangka S membeli kendaraan yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda nomor kendaraan saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa sejak bulan Februari 2021 yang kemudian dikumpulkan di wilayah Ciperna, Kabupaten Cirebon, setelah terkumpul, lalu dilakukan pengiriman ke daerah Jakarta (Tangerang).
Sementara, Tersangka K dengan menggunakan KTP atau identitas orang lain, kemudian mengajukan pembelian kendaraan dengan pembiayaan ke salah satu finance, setelah unit kendaraan keluar dari dealer langsung di pindah tangankan ke Tersangka.
Kedua Tersangka saat ini sudah diamankan berikut Barang Bukti 48 kendaraan roda dua di Mako Polres Cirebon Kota dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 04 September 2021.
Atas perbuatannya, kedua Tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni, Pasal 481 KUHP paling lama tujuh tahun penjara, Pasal 480 KUHP penjara paling lama empat tahun, Pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia paling lama lima tahun, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fiducia paling lama dua tahun.
Pantauan jejakkasus.co.id. Konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota menerapkan Prokes secara ketat. (Om JK)