PANGKAL PINANG- JK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang lakukan pemasangan Plang penyitaan barang sitaan berupa tiga tanah milik Tersangka Firman alias Asiak sebagai barang titipan untuk mengganti kerugian yaitu tanah yang di Desa Rias, Kec. Toboali, Kabupaten Basel dan di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Kamis (29/4/2021).
Hal ini diketahui oleh Pemerintah Desa Rias, Kec. Toboali, Kabupaten Bangka Selatan yaitu bersama Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan, serta dilakukan pengecekan titik koordinat tanah oleh Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kab. Bangka Selatan.
Saat dihubungi, Kasi Intelkam Kejari Kota Pangkalpinang Ryan Sumartha, S.H., M.H., mengungkapkan, Kejari Kota Pangkalpinang melakuan penyitaan dan pemasangan Plang berupa tanah di Kabupaten Bangka Selatan dari Tersangka kasus Bank BRI.
“Tanah seluas 2.499 M2 kami sita milik Tersangka Firman di Daerah Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Kejari Kota Pangkalpinang juga meyebutkan ada dua lokasi di Desa Simpang Katis milik perkara atas nama Tersangka Firman.
“Masing-masing 4.080 M2 dan 4.250 M2 tanah di Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah,” sebutnya.
Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Kota Pangkalpiang mengungkapkan ada tiga lahan yang disita dan dipasang Plang sebagai jaminan pengganti uang Negara.
“Total tanah yang kita sita seluas 10.829 M2 dari Tersangka Firman sebagai jaminan kerugian Negara dalam kasus kredit modal kerja di Bank BRI,” pungkasnya.
Penyitaan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor : print-03/L.9.10/fd.1/02/2021, tanggal 03 Pebruari 2021, dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/P.P/Pen.P.d-TPK/2021/PN.PGP, tanggal 1 April 2021. (FR)