Sumsel : Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020, Pemerintah Naikan Beberapa Jenis Pupuk Bersubsidi Diawal Tahun 2021

LAHAT- JK. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Ir. Otong Heriadi diwakili Kabid Prasarana Dinas Pertanian Herman Suyatno didampingi Kasi Pupuk dan Pestisida Surya Agustina, SP., MM., menyampaikan naiknya beberapa jenis Pupuk bersubsidi diawal tahun 2021.

Kepada tim awak media bahwa, menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, Pemerintah menerbitkan dan menetapkan harga acuan, harga eceran tertinggi beberapa jenis Pupuk bersubsidi di Sektor Pertanian, kenaikan harga Pupuk bersubsidi dimulai pada awal Januari 2021 ini, berdasarkan ketentuan tersebut, berbagai jenis Pupuk yang selama ini mendapat Subsidi dari Pemerintah, mengalami kenaikan harga.

Menurut Surya Agustina.SP.MM., harga Pupuk yang mengalami kenaikan harga, meliputi Pupuk jenis Urea naik Rp 450/kg (dari harga Rp 1.800/kg naik menjadi Rp 2.250/kg atau 112.500/Sak/Karung dengan isi Pupuk netto 50 kg/Sak/Karung). Untuk Pupuk Petragonik/Pil yang butiran dari Rp 500/kg menjadi Rp 800/kg atau Rp 32.000/Sak.

Selanjutnya, untuk Pupuk NPK Phonska atau Pupuk lengkap tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300/kg, paparnya.

Lanjut Agustina, SP.MM., khusus Tanaman Pangan seperti Padi, Palawija SP-36 dan ZA tidak ada lagi Subsidi balik ke harga yang lama, kenaikan ini berlaku per Januari 2021.

Dia menyebutkan, yang bisa membeli Pupuk Subsidi tersebut yang data Indentitasnya sudah terdaftar ke dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok) dan memiliki Kartu Tani, dan yang tidak terdaftar di e- RDKK, tetap tidak bisa membeli Pupuk Subsidi, karena pembeliannya harus dengan Kartu Tani, kata Agustina.

Agustina berharap, semoga kebutuhan Pupuk di Petani tidak langka lagi, dengan adanya pemerataan untuk Petani, dan kami berharap hasil Petani lebih maksimal, jelasnya. (Erwin/TIM)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *