MEDAN- JK. Bravo, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berhasil mengamankan Buronan/DPO, tersangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Buronan/DPO dengan Status Tersangka atas nama Djohan di kawasan Medan Timur. Jumat (15/01/2021) malam.
Adapun Indentitas tersangka bernama Djohan Budi (49 tahun) pekerjaan Direktur PT. Putra Mega Mas, alamat tinggal Jl. Madio Santoso No. 103-H P. Barayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan Jl. Jemadi Gg. Bahagia II. No.12 D. Medan.
Tersangka atas nama Djohan Budi diamankan dan ditangkap dirumahnya di Komplek Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor Baru. Jumat (15/01/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Djohan pada saat ditangkap Tim Tabur, berusaha mengelabui Petugas dengan menunjukan Indentitas yang berbeda antara KTP dan SIM, diduga tersangka berusaha untuk mengganti Indentitas agar tidak dikenali.
Dan pada saat di panggil guna memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap penyidikan, Tersangka selalu mangkir, dan oleh karena itu pada tanggal 03 Juli 2017, tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berhasil melakukan penangkapan Tersangka Djohan Budi, Tim Tabur Kejari Medan berkoordinasi, Tersangka Djohan langsung diserahkan ke pihak Kajari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Inteljen Bondan Subrata.
Selanjutnya dibawa ke Kantor Kajari Medan, malam itu juga semua kelengkapan dokumennya termasuk Rapid Tes Antigen dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan di tangani oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan untuk di Sidangkan. Jelas Kasi Intel.
Djohan Budi, Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan sarana Informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan tahun 2013 dengan nilai anggaran Rp 3. 168.120.00,- (Tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kajari Medan Nomor : Print -02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017, tersangka Djohan Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hombing/Tim)