jejakkasus.co.id, CIREBON – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/10/2024).
Sebanyak 16 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan di beberapa TKP, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yakni, MR (30), SN (45), GR (42), IA (40), AA (30), MA (23), SR (27), SY (21), MY (36), AW (27), AK (31), CV (32), PY (20), NH (26), KN (28), ZK (29).
Kepada petugas, rata-rata para tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah selama 1 bulan hingga 1 tahun.
Dari tangan para tersangka Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 181,51 gram yang terdiri dari 275 paket kecil siap edar, dan 1 paket ukuran sedang.
Selain itu, 1 paket narkotika jenis Tembakau Sintetis berat bruto 26,69 gram dan Obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 2.127 butir.
Beberapa fasilitas yang digunakan untuk mengedarkan Narkotika dan obat-obatan terlarang juga ikut diamankan. 14 unit Handphone, 3 unit timbangan digital, 7 pack plastik klip, 5 buah lakban dan uang sejumlah 650 ribu rupiah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika dan obat-obatan.
“Tersangka berhasil ditangkap di beberapa titik lokasi diantaranya, Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, dan Kesambi, Kota Cirebon,” jelas Kasat Narkoba.
Kepada para tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
Sementara pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(Fauzy)